Ilustrasi sabu sebagai barbuk. (Dok. Polda Metro Jaya)
INDOZONE.ID - Sebuah informasi dengan mencantumkan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan narasi adanya barang bukti narkoba yang hilang akibat meleleh karena cuaca panas viral di media sosial. Polri sendiri dalam hal ini Mabes Polri menegaskan jika informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Beredarnya informasi viral ini salah satunya diposting oleh akun media sosial X @tanyakanrl. Dalam postinganya, ditampilkan animasi barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan terpampang foto Kapolri disana.
Dalam gambar tersebut, ditampilkan tulisan berbunyi 'Polri klarifikasi barang bukti sabu hilang 30 kg meleleh karena cuaca panas'.
"Emang daerah mana yang panas? Tiap hari hujan dan mendung gini. Ngibul mulu kerjanya," tulis akun tersebut dalam postinganya sepertinya dilihat pada Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Bea Cukai–Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, Sita 13 Kg Metamfetamin
Dikonfirmasi awak media, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan jika informasi tersebut adalah informasi hoaks.
"Ini berita hoaks," tegasnya.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua ini mengimabau kepada seluruh masyarakat agar menumbuhkan rasa kritis terhadap informasi-informasi yang tersebat bebas di media sosial.
"Polri senantiasa menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar kita bersama-sama meningkatkan literasi digital, nalar kritis melalui proses pengecekan setiap informasi, apakah benar atau tidak ? Apakah baik atau buruk ?Apakah bermanfaat atau tidak ?," kata Johnny.
"Sebelum sharing dapat menyikapi melimpahnya informasi diruang digital termasuk informasi yang masuk kategori hoaks, disinformasi maupun informasi yang belum lengkap," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Polisi Kasus Hoaks Seret SBY
Terakhir, Polri mengajak masyarakat untuk turut andil menjaga ruang digital menjadi lebih sehat dan produktif.
"Mari kita menjaga ruang digital yang sehat dan produktif serta konstruktif bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan