Ilustrasi senjata tajam (Freepik)
INDOZONE.ID - RM (21), seorang mahasiswa yang juga pelaku pembacokan terhadap mahasiswi berinisial F (23), resmi menyandang status tersangka usai aksi brutalnya di area Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Dia juga ditahan di rumah tahanan kepolisian setempat.
"Iya benar (sudah berstatus) tersangka RM," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Pandra mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan oleh pihaknya.
"Ditahan di Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru," ucapnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 469 terkait penganiayaan berat. Dia terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.
Baca juga: Sosok Pembacok Mahasiswi UIN Suska di Kampus Diungkap Polisi, Motif Seputar Asmara
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UIN Suska diserang oleh temannya yang juga seorang mahasiswa di area kampus, pada Kamis 26 Februari 2026. Korban dan pelaku sama-sama menempuh pendidikan di Fakultas Syariah dan Hukum.
Pelaku datang ke kampus dengan membawa senjata tajam (sajam). Sabetan hingga tusukan dilayangkan yang menyebabkan korban terluka.
Aksi pelaku terhenti, lalu diamankan pihak sekuriti dan polisi. Motif penyerangan tersebut diduga karena sakit hati usai korban ingin memutuskan hubungan mereka usai punya kekasih baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan