Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 13:40 WIB

Sempat Kabur Sebelum Ditangkap di Semarang, Resbob Kini Diperiksa Polda Jabar

Sempat Kabur Sebelum Ditangkap di Semarang, Resbob Kini Diperiksa Polda JabarPetugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat saat berhasil menangkap YouTuber Resbob (kedua kiri) di Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA/Polda Jabar)

INDOZONE.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkapkan YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Resza Ramadianshah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12/2025).

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ujar Resza di Bandung, dikutip Selasa (16/12/2025).

Resbob kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Barat pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pantauan di lokasi, Resbob tiba sekitar pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas dan dalam kondisi tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

Baca juga: Ada Laporan di Jakarta, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Polda Jabar Terkait Resbob

Resza menjelaskan Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya, yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda, memicu kegaduhan di media sosial.

“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” kata Resza.

Menurut dia, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung, Viking, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob

Laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. 

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujar Resza.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sempat Kabur Sebelum Ditangkap di Semarang, Resbob Kini Diperiksa Polda Jabar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!