Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)
INDOZONE.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memburu seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis dalam konten yang diunggahnya di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait video yang sempat viral tersebut.
“Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap Resbob dan telah menerima laporan serta aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra di Bandung, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Bukan Cuma di Jabar, Kasus Penghinaan Suku Sunda oleh Resbob Juga Dilaporkan ke Polda Metro
Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob
Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Hendra.
Saat ini, lanjut dia, Ditressiber Polda Jabar masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pelacakan keberadaan terlapor serta pengumpulan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA