Polda Metro Jaya temukan amunisi ilegal di kontrakan di Jakbar. (Dok. Polda Metro Jaya)
INDOZONE.ID - Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus amunisi ilegal yang ditemukan di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap.
"Penangkapan terhadap OA (55) berawal dari keterangan RS yang mengaku memperoleh amunisi dari pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Kasus ini terbongkar diawali dari polisi melakukan pengembangan pada kasus sebelumnya. Pada 26 November 2025 malam, polisi melakukan penggerebekan di kontrakan OA.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Grogol: 3 Orang Terluka dan 1 Tewas!
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm.
Polda Metro Jaya temukan amunisi ilegal di kontrakan di Jakbar (Dok. Polda Metro Jaya)
Selain amunisi, polisi juga turut menyita 17 magazine senjata api, tiga magazine airsoft, satu buku senpi serta dua bok sparepart pistol.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih jauh.
Kombes Budi menegaskan jika pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku pengedaran amunisi ilegal.
Tersangka amunisi ilegal di Jakbar (Dok. Polda Metro Jaya)
Baca juga: Kasus 2 Polisi Terlibat Jual Beli Amunisi ke KKB Masuk Tahap Persidangan
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur," beber Budi.
Lebih jauh, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senjata api maupun amunisi ilegal.
"Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan