Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 18:01 WIB

Kasasi Mario Dandy Kasus Pencabulan Ditolak MA, Hukuman 2 Tahun dan Bayar Rp1 Miliar Tak Berubah

Kasasi Mario Dandy Kasus Pencabulan Ditolak MA, Hukuman 2 Tahun dan Bayar Rp1 Miliar Tak BerubahTersangka Mario Dandy yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

INDOZONE.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Mario Dandy dalam perkara pencabulan AG, mantan kekasihnya yang masih berusia 15 tahun saat kejadian.

Penolakan ini tercantum dalam Putusan Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang dirilis melalui laman Informasi Perkara MA.

“Amar putusan, tolak,” begitu bunyi petikan keputusan yang diketok pada 13 November 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo dikutip dari Antara, Senin (24/11/2025).

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy sah dan meyakinkan bersalah karena membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan secara berulang.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Upaya Banding Gagal

Setelah divonis, Mario Dandy mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Istiningsih Rahayu memilih menyamarkan amar putusan karena perkara menyangkut anak di bawah umur.

Kasus berlanjut ke kasasi, tetapi MA tetap menolak. Artinya, seluruh upaya hukum Mario Dandy dalam perkara ini sudah habis.

Kasus Lain Mario Dandy

Kasus pencabulan ini bukan satu-satunya perkara yang menyeret nama Mario Dandy. Ia sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp25,14 miliar atas penganiayaan berat terhadap David Ozora yang sempat viral di media sosial.

Baik banding maupun kasasi atas vonis penganiayaan itu juga kandas. Putusan pengadilan negeri tetap dikuatkan.

Nasib Para Tersangka Lain

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, dua pelaku lain juga sudah dijatuhi hukuman.

AG, yang juga terlibat, mendapat pidana tiga tahun enam bulan. Sementara Shane Lukas, rekan Mario, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Di tengah proses hukum penganiayaan tersebut, AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan. Laporan itu kemudian berkembang hingga menghasilkan putusan kasasi yang kini sudah final.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasasi Mario Dandy Kasus Pencabulan Ditolak MA, Hukuman 2 Tahun dan Bayar Rp1 Miliar Tak Berubah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!