Ketua BPKN RI Mufti Mubarok di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti)
INDOZONE.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua.
Langkah ini akan dilakukan untuk merespons hasil sidak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengungkap sumber air Aqua berasal dari sumur bor, alih-alih air pegunungan, sebagaimana diklaim dalam iklan produk mereka.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi resmi dari perusahaan, sekaligus menurunkan tim investigasi ke lokasi pabrik untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti di Jakarta, Kamis (24/10/2025).
Rencana pemanggilan itu dilakukan setelah video sidak Gubernur Jabat yang dikenal sebagai KDM ke pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat. Dalam video yang kini viral, pihak perusahaan menyebut air produksi Aqua berasal dari sumur bor atau air tanah.
Baca juga: Pengertian Air Mineral dan Perbedaan Air Botol Berdasarkan Warna Botolnya
Ini berbeda, dari slogan iklan Aqua yang mengklaim produk tersebut merupakan “Air pegunungan yang murni dan alami.”
Temuan lapangan di salah satu pabrik Aqua ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi informasi kepada konsumen.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegas Mufti.
BPKN menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Baca juga: Air Isi Ulang vs Air Mineral Kemasan, Mana yang Lebih Aman dan Sehat?
Mufti menambahkan, lembaganya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian, untuk menelusuri izin sumber air dan memastikan kepatuhan terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
“Kami tidak bertujuan menjatuhkan reputasi perusahaan mana pun. Langkah ini semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan perlindungan konsumen nasional berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih cermat membaca label sumber air pada kemasan air minum serta melapor melalui kanal resmi www.bpkn.go.id apabila menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA