Ilustrasi pengeroyokan. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Yance alias AA, pria yang tega membakar istrinya sendiri, kini sudah berhasil ditangkap polisi. Berdasarkan catatan, Yance ternyata pernah terlibat kasus lain.
Selain membakar istrinya sendiri termasuk pernah merusak gerobak tukang bubur, Yance ternyata juga pernah mengeroyok prajurit TNI. Dalam kasus pengeroyokan ini, Yance sudah menjalani penahanan.
"Untuk tersangka YPT alias A berusia 26 tahun, residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," kata Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Pria Ditangkap Usai Bakar Rumah Mantan Pacar di Jakarta Selatan
Sedangkan dalam kasus pengrusakan gerobak bubur, kasus ini diketahui sempat viral di media sosial pada tahun 2024. Pelaku saat itu menolak membayar bubur yang dia pesan.
"Pelaku merasa emosi terhadap korban perihal pembelian bubur, karena saat itu dalam keadaan mabuk. Pelaku berniat membacok korban dengan senjata tajam, tetapi karena dihalangi oleh warga dan temannya, pelaku bisa dialihkan dan hanya merusak daripada gerobak itu sendiri," jelasnya.
Baca juga: Suami yang Bakar Istri di Jatinegara Ternyata DPO Sejak 2024, Pernah Viral Ngamuk Ogah Bayar Bubur
Dalam kasus ini, dia kemudian menyandang status DPO dan diburu oleh pihak kepolisian.
Kasus berikutnya ialah pembakaran terhadap istrinya sendiri dan membuat sang istri harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sempat kabur, Yance kini berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan