INDOZONE.ID - Seorang pria di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menganiaya istrinya sendiri karena cemburu sang istri sering bermain media sosial. Korban mengalami luka serius akibat serangan menggunakan benda tajam, sementara pelaku kini telah ditangkap polisi.
Kasus ini terjadi di Kampung Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, pada 29 September 2025. Pelaku berinisial IN (28) kesal karena istrinya, AN (27), sering bermain TikTok dan kerap digoda pengguna lain di media sosial tersebut.
“Motifnya cemburu, korban suka main TikTok-an, di situ banyak yang goda. Nah, dia kesal lalu aniayalah istrinya,” ujar Ipda Agus Yusuf Suryana, KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dikutip Antara, Rabu (8/10/2025).
Menurut Agus, kecemburuan pelaku semakin parah setelah istrinya beberapa kali meminta cerai. Pelaku yang tak bisa menahan emosi akhirnya melampiaskan kemarahan dengan kekerasan fisik.
“Istrinya ini minta cerai, jadi dia makin yakin kalau istrinya ada selingkuhan. Karena tidak tahan, akhirnya terjadi perlakuan kasar,” tambah Agus.
Korban mengalami luka sayatan di beberapa bagian tubuh akibat benda tajam yang digunakan pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau lipat, telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Baca juga: Pekerja Bangunan di Intan Jaya Papua Ditembak KKB, Korban Tewas di Tempat
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tasikmalaya menangani kasus ini lebih lanjut untuk memastikan korban mendapat perlindungan hukum dan pemulihan pascakejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara