INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial NT (30) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membunuh ayah kandungnya sendiri, N (67), setelah cekcok karena uang rokok.
Polisi mengungkap, pelaku diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sudah tiga kali dirawat di rumah sakit jiwa.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (5/10) malam di Jorong Nyiur, Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak. Menurut keterangan polisi, NT marah setelah ayahnya menolak memberi uang Rp13 juta yang disimpan di rumah.
“Korban menolak memberi uang kepada tersangka yang meminta untuk beli rokok. Terjadi cekcok, korban sempat memukul tersangka dengan ember yang membuat tersangka emosi,” kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Gunawan dikutip Antara, Selasa (7/10).
Pelaku kemudian mendorong ayahnya hingga jatuh dan memijak kepalanya. Setelah itu, ia mengambil uang tunai dari peti milik korban lalu kabur.
NT berhasil diamankan warga sekitar sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Dari keterangan keluarga dan saksi, pelaku diketahui sudah lama mengalami gangguan kejiwaan.
“Pelaku sudah tiga kali dibawa ke RS Jiwa di Kota Padang dan sampai sekarang masih rutin minum obat setiap hari,” jelas Gunawan.
Baca juga: Modal Buku dan Konten Online, 4 Terduga Teroris ISIS di Sumatera Ditangkap Densus 88
Polisi tetap menahan NT sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini ditangani dengan pendekatan kemanusiaan.
“Pelakunya adik saya, dia sering kambuh dan emosinya tidak stabil. Kami berharap dia dirawat di rumah sakit jiwa saja,” ujar Afrizal (42), kakak pelaku sekaligus anak korban.
Aktivis kemanusiaan ODGJ Sumbar, Bonar Anggara, juga memastikan NT memang dalam kondisi gangguan mental. “ODGJ punya tingkatan, ada yang disebut orang dalam masalah kejiwaan (ODMK). Pelaku ini salah satunya. Saya sudah konfirmasi ke RSJ Padang, dia sudah tiga kali keluar masuk,” kata Bonar.
Kepolisian kini terus berkoordinasi dengan pihak medis dan keluarga untuk menentukan langkah hukum dan perawatan yang tepat bagi pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara