Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 14:49 WIB

Komisi III DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA

Komisi III DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA. (Arie Dwi Prasetyo/Z Creators)

INDOZONE.ID - Komisi III DPR RI resmi memberikan persetujuan terhadap sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025), setelah melewati rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan persetujuan diberikan setelah setiap fraksi menyampaikan pandangan. “Berdasarkan pandangan fraksi yang telah dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau perwakilannya, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM,” ujarnya.

Baca juga: Dinilai Batasi Hak Warga Negara, Syarat Minimal Sarjana untuk Capres dan Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi

Daftar nama hakim agung yang disetujui meliputi berbagai kamar, mulai dari pidana, perdata, tata usaha negara (TUN), agama, hingga militer. Sementara itu, satu hakim ad hoc khusus HAM juga diputuskan untuk bergabung di MA.

Berikut daftar lengkapnya:

Hakim Agung:

  • Heru Pramono (Kamar Perdata)
  • Budi Nugroho (Kamar TUN, khusus pajak)
  • Hari Sugiharto (Kamar TUN)
  • Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer)
  • Diana Malemita Ginting (Kamar TUN, khusus pajak)
  • Lailatul Arofah (Kamar Agama)
  • Muhayah (Kamar Agama)
  • Ennid Hasanuddin (Kamar Perdata)
  • Suradi (Kamar Pidana)

Baca juga: Kembalikan Uang, KPK Masih Dalami Kaitan Khalid Basalamah dengan Korupsi Kuota Haji

Hakim Ad Hoc HAM:

  • Puguh Haryogi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Komisi III DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!