INDOZONE.ID - Sebanyak 7 orang hakim disetujui untuk menjabat sebagai hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) oleh DPR RI.
Persetujuan ini merupakan hasil uji kelayakan yang dibahas dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Sidang Dewan yang terhormat, sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga: Hari Ini, Dua Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di MA akan Diperiksa
Para anggota DPR RI yang hadir saat itu, serempak menjawab 'setuju' atas pertanyaan Puan Maharani.
Adapun tujuh hakim agung itu yakni hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo dan Yanto, serta satu hakim agung kamar perdata Agus Subroto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya sejak 22-23 November 2023, menyatakan bahwa Komisi III DPR telah melaksanakan uji kelayakan terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung.
Baca Juga: DPR Sebut Mahkamah Agung Sarang Koruptor, Jubir MA: Kritiknya Berlebihan
Komisi III DPR RI juga telah menggelar rapat pleno guna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi untuk merespons uji kelayakan, terhadap delapan orang calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut.
"Dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat serta berdasarkan pendapat dari sembilan fraksi, menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung menjadi hakim pada Mahkamah Agung," kata Habiburokhman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara