Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 09 SEPTEMBER 2025 • 15:40 WIB

Penyelundupan 155 Ribu Butir Pil Ekstasi di Aceh Timur Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 155 Ribu Butir Pil Ekstasi di Aceh Timur Berhasil DigagalkanBarang bukti narkoba dari penindakan penyelundupan ekstasi di Aceh Timur. (ANTARA/Humas Bea Cukai Aceh)

INDOZONE.ID - Aksi penyelundupan 155 ribu butir pil ekstasi di Kabupaten Aceh Timur, berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Polri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan 4,29 kilogram sabu-sabu.

"Ada sebanyak 77 bungkus berisi 155 ribu butir pil ekstasi dan empat bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 4.299 gram yang hendak diselundupkan di wilayah Kabupaten Aceh Timur," kata Bier Budy di Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).

Dari hasil penindakan, kata dia, tim gabungan menangkap seorang perempuan berinisial S (29). Sementara, seorang pelaku lainnya berinisial J berhasil melarikan diri.

Menurut Bier Budy, operasi gabungan penindakan penyelundupan narkoba tersebut berlangsung di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (5/9/2025) pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bontang Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Botol Permen

Operasi melibatkan tim Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, serta Narcotic Investigation Center (NIC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Operasi berawal dari informasi yang diterima Satgas NIC Bareskrim Polri, terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian patroli darat dan laut sejak 24 Agustus 2025.

Puncaknya, pada Kamis (4/9/2025), tim gabungan menerima informasi ada perahu motor dengan muatan narkoba mendarat di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.

"Barang terlarang tersebut dibawa dengan sepeda motor menuju sebuah rumah di Padang Kasah. Kemudian, tim menggerebek rumah tersebut," kata Bier Budy Kismulyanto.

Baca juga: Undercover Buy! Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Utara

Saat penggerebekan, salah seorang di rumah tersebut melarikan diri ke arah perkebunan sawit. Sedangkan seorang perempuan diamankan di rumah tersebut bersama 81 bungkus berisi pil ekstasi dan sabu-sabu.

"Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut setara dengan 176.495 jiwa terselamatkan dari narkoba. Jika dihitung dari biaya rehabilitasi, maka uang negara yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp282,69 miliar," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu penindakan semata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penyelundupan 155 Ribu Butir Pil Ekstasi di Aceh Timur Berhasil Digagalkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!