Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 08 SEPTEMBER 2025 • 21:03 WIB

4 Pelajar Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jakarta Timur, Polisi Ungkap Pengaruh Medsos

4 Pelajar Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jakarta Timur, Polisi Ungkap Pengaruh MedsosKolase foto Polres Jakarta Timur dan empat tersangka yang masih pelajar. (Antara Foto)

INDOZONE.ID - Sebanyak empat pelajar yang masih di bawah umur ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan kantor polisi di Jakarta Timur pada akhir Agustus 2025 lalu.

Polisi menyebut mereka terbawa arus konten media sosial hingga terlibat dalam aksi anarkis itu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut, empat pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu ada yang duduk di bangku kelas 9 SMP hingga kelas 12 SMA.

"Ada empat tersangka yang masih di bawah umur terlibat dalam kasus perusak kantor Polres dan Polsek di Jakarta Timur. Mereka ada yang kelas sembilan (3 SMP) dan kelas 12 (3 SMA)," kata Alfian dikutip Antara, Senin (8/9).

Dua pelajar, FA (15) dan DA (15), terlibat dalam penyerangan Mako Polres Metro Jaktim. FA melempar batu sebanyak tiga kali, sementara DA juga melakukan hal serupa.

FA ditangkap pada 5 September, sementara DA sehari setelahnya. Dua pelajar lainnya, MAR (17) dan ASA (17), ikut dalam penyerangan Polsek Duren Sawit.

Mereka bukan hanya melempari batu, tapi juga menjarah sepeda dari sebuah kafe di dekat lokasi. Polisi menegaskan kasus ini murni tindak pidana.

"Kalau disebut provokasi, lebih tepatnya karena mereka terbawa arus dari apa yang dilihat di media sosial," ujar Alfian.

Baca juga: 4.800 Massa Demo Ricuh Dibebaskan, 583 Orang Tetap Diproses Hukum

Perlindungan Hukum untuk Anak

Keempat pelajar akan diproses sesuai aturan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan mereka tetap mendapatkan hak pendampingan hukum dan perlakuan sesuai ketentuan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka ikut karena terhasut. Proses hukum tetap berjalan, namun kami akan tangani sesuai dengan ketentuan perlindungan anak," ucap Alfian.

Baca juga: Polri Proses Hukum 583 Orang Usai Demo Ricuh Akhir Agustus

Polres Metro Jaktim juga menggandeng Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Total 14 Tersangka

Selain empat pelajar, ada sepuluh tersangka dewasa dengan latar belakang pekerjaan berbeda-beda. Polisi membantah isu adanya anggota TNI yang ikut ditangkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

4 Pelajar Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jakarta Timur, Polisi Ungkap Pengaruh Medsos

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!