Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 08 SEPTEMBER 2025 • 15:20 WIB

Polri Proses Hukum 583 Orang Usai Demo Ricuh Akhir Agustus

Polri Proses Hukum 583 Orang Usai Demo Ricuh Akhir AgustusMassa demo terlibat kericuhan dengan polisi. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Sebanyak 583 orang masih diproses hukum oleh Polri setelah aksi demonstrasi yang berujung ricuh di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025. Dari ribuan yang sempat diamankan, ratusan orang ini kini tengah diasesmen penyidik untuk mendalami peran, motif, dan aktor yang terlibat.

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan ada 5.444 orang yang sempat diamankan saat aksi ricuh di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan sejumlah wilayah lain. Namun, yang berlanjut ke proses hukum hanya 583 orang.

"Jadi dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum," kata Dedi dikutip Antar, Senin (8/9).

Polri, melalui Bareskrim, kini tengah menghimpun data ratusan orang tersebut. Penyelidikan difokuskan pada siapa yang berperan sebagai aktor intelektual, penyandang dana, maupun operator lapangan.

Dedi menegaskan, pembuktian kasus dilakukan secara ilmiah agar prosesnya bisa berlanjut hingga persidangan. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana seperti perusakan, pembakaran, penjarahan fasilitas umum maupun kepolisian, pencurian, hingga penganiayaan.

Baca juga: Perusakan Banyak Markas Polisi di Jaktim, Total Sudah 9 Orang Jadi Tersangka

Ada Anak di Bawah Umur

Dari ratusan orang yang diproses, Polri juga memilah mana yang termasuk dewasa dan anak-anak. Jika ada anak di bawah umur, penanganannya akan diprioritaskan lewat pendekatan restorative justice.

"Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Semuanya kami buka agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut," jelas Dedi.

Baca juga: TNI Bantah 5 Informasi Hoaks yang Sebut Instansinya Terlibat Aksi Demo

Ia menambahkan, anak-anak yang ditahan nantinya akan mendapat perlakuan khusus dengan pendampingan dari lembaga terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Proses Hukum 583 Orang Usai Demo Ricuh Akhir Agustus

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!