Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/Kemenko Kumham Imipas RI)
INDOZONE.ID - Pemerintah memastikan akan memberi respons positif terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat yang mengemuka dalam aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya akhir Agustus 2025 lalu.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, pemerintah akan menegakkan serta menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Ratusan Diaspora Indonesia Long March ke KJRI New York, Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat
Menurutnya, aksi demonstrasi atau unjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena merupakan hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi. Adapun pihak-pihak yang ditindak tegas, kata Yusril, adalah mereka yang diduga melanggar hukum, melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan.
"Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan aparat mengambil langkah hukum yang tegas bagi siapa saja yang melanggar hukum.
Apabila hal seperti itu dilanggar, kata Yusril, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum, sehingga komitmen tersebut sangat penting agar keadilan ditegakkan.
Baca juga: Dea Ayu Ikut Aksi Damai di DPR, Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat
Dalam rangka memastikan tegaknya hukum yang adil, disebutkan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah melakukan koordinasi kepada seluruh aparat penegak hukum.
Menteri HAM Natalius Pigai pun, sambung Yusril, telah membentuk tim pengawasan untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM.
Kemenko Kumham Imipas juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan, mengumpulkan data, dan menerima laporan rakyat apabila ada tindakan aparat yang diduga melanggar HAM selama unjuk rasa berlangsung sampai akhir Agustus yang lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA