INDOZONE.ID - Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M. Efendy menciduk seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh setelah melakukan pencurian handphone milik Wildan Sani Rasyid (33) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Rabu (27/8/2025).
Pengungkapan tindak pidana pencurian itu hanya membutuhkan waktu tiga jam setelah dilaporkan oleh korban ke Polresta Banda Aceh.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Donna Briadi setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27), yang berdomisili di Gampong Lambhuk, Banda Aceh.
Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, Polresta Banda Aceh Berhasil Amankan Pria Asal Pidie
Peristiwa bermula ketika korban sedang mengantar adiknya yang akan berangkat menggunakan pesawat. Ia teringat bahwa handphone miliknya tertinggal di sepeda motor yang diparkir.
Sementara itu, pelaku sebelum melakukan aksinya sempat membagikan brosur hotel di area parkir motor kepada pengunjung Bandara SIM. Saat itu, ia melihat ada handphone yang tertinggal di boks depan motor korban. Setelah memastikan situasi sekitar aman, pelaku dengan sigap langsung mengambil iPhone XS Max tersebut dan membawanya pulang ke hotel tempat ia bekerja.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV di Bandara SIM, tim opsnal Jatanras segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel ternama di Banda Aceh, beserta barang bukti handphone milik korban.
Hasil interogasi petugas, FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban. “Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut karena adanya kesempatan saat melihat HP milik korban tertinggal di boks motor,” ujar AKP Donna.
Baca juga: RS Tersangka Pembunuh Kacab BRI Kabur Saat Ditangkap, Berhasil Dibekuk di Semarang
Kasus ini kemudian diselesaikan secara damai. “Keduanya sepakat untuk berdamai, dan kami turut memfasilitasinya agar memiliki kepastian hukum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021,” tutur Kasatreskrim.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat, khususnya di Banda Aceh, untuk selalu waspada dan teliti saat meletakkan barang berharga setelah memarkir kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung