INDOZONE.ID - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan HUT ke-80 RI.
Namun, kebebasannya belum penuh, karena ia masih berstatus bebas bersyarat hingga April 2029.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Setnov wajib melapor setiap bulan.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Sebelum HUT Kemerdekaan RI
“Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” kata Kusnali di Bandung, dikutip Senin (18/8/2025).
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara, namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.
Selain itu, pria yang akrab disapa Setnov itu juga dihukum pencabutan hak politik selama 2,5 tahun setelah bebas murni pada 2029.
Semua kewajiban denda dan uang pengganti telah diselesaikan.
Dengan status bebas bersyarat, Setya Novanto kini tercatat sebagai klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Baca juga: Vonis Setya Novanto Dikorting MA, Hukuman Jadi 12,5 Tahun Penjara
Ia belum bisa menggunakan hak politik, baik untuk memilih maupun dipilih, hingga lima tahun setelah masa pidananya selesai.
"Selama masa pidana belum habis, hak politik belum bisa dipulihkan,” jelas Kusnali.
Pencabutan hak politik tambahan selama 2,5 tahun baru berlaku setelah ia benar-benar bebas murni pada 2029.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA