Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 02 JULI 2025 • 14:20 WIB

MA Pangkas Vonis Koruptor e-KTP Eks Ketua DPR Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara

MA Pangkas Vonis Koruptor e-KTP Eks Ketua DPR Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun PenjaraSetya Novanto (tengah) (ANTARA/Reno Esni)

INDOZONE.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Lewat putusan tersebut, vonis penjara Setya Novanto dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan ini tercatat dalam Amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diakses pada laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung, Rabu (2/7/2025). 

Selain mengurangi hukuman badan, MA juga menetapkan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Baca juga: Gaji Hakim Naik 280 Persen, Jangan Biarkan Si Bajingan Koruptor Lolos di Pengadilan

“Amar putusan: kabul. Terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bunyi putusan tersebut.

Dalam amar putusan PK itu, MA tetap mewajibkan Setnov membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. 

Namun, jumlah tersebut dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik dan disetorkan ke KPK. Dengan begitu, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar adalah sekitar Rp49 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pidananya selesai.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, didampingi dua anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Vonis Awal Setnov

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018.

Baca juga: Bicara Koruptor di Tanah Air, Presiden Prabowo: Saya Dukung UU Perampasan Aset!

Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar 7,435 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MA Pangkas Vonis Koruptor e-KTP Eks Ketua DPR Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!