Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok. Humas Kejagung)
INDOZONE.ID - Kabar soal penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ramai di media sosial. Lalu bagaimana penjelasan dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung dan TNI terkait isu tersebut?
Media sosial dihebohkan dengan isu yang menyebut polisi berupaya menggeledah rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7/2025) malam. Kabar itu menyebutkan bahwa penggeledahan gagal dilakukan karena rumah Febrie dijaga ketat oleh personel TNI.
Namun isu tersebut langsung dibantah oleh pihak-pihak terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak pernah menerima laporan adanya penggeledahan di kediaman Febrie.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Anang juga menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di rumah Jampidsus adalah bagian dari pengamanan rutin, bukan karena ada insiden khusus.
Pengamanan itu, lanjut dia, merupakan implementasi dari Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
“Pak Febrie ini kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” jelasnya.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Subsidi Beras, Kejagung Periksa Kementan dan Perum Bulog
Polda Metro Jaya juga membantah keras isu yang menyebut tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) melakukan penggeledahan terhadap rumah Jampidsus.
“Tidak benar,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Ade Ary tak menjelaskan lebih jauh soal detail kabar tersebut, namun secara langsung menyebut informasi itu tidak sesuai fakta.
Baca juga: 5 Mobil Mewah dan Uang Tunai Milik Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid Disita Kejagung
Dari pihak TNI, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa keberadaan prajurit di rumah Jampidsus sudah sesuai aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara