INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap anak berhadapan dengan hukum berinisial MAS (14), yang didakwa membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS dijatuhi pidana pembinaan selama dua tahun di fasilitas rehabilitasi Sentra Handayani, Jakarta Timur.
“Bahwa terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, usai sidang putusan yang digelar tertutup pada Senin (30/6/2025).
Putusan tersebut menyatakan bahwa hakim telah meyakini dakwaan terbukti dan menyatakan MAS bersalah.
Adapun hukuman pidana tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Selain menjalani pembinaan, MAS juga diwajibkan menjalani terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan, dengan hasil evaluasi dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan.
Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung di Jember: Kepala Dipotong ‘Dijadikan Bola’
Beberapa barang bukti dalam perkara ini juga ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Meski demikian, dia menilai keputusan itu mengabaikan kondisi mental kliennya yang menurutnya MAS harusnya dibebaskan.
“Harusnya putusannya melepaskan MAS dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Maruf kepada wartawan.
Ia menyebut hakim tidak mempertimbangkan keterangan para ahli maupun bukti-bukti yang menunjukkan kondisi disabilitas mental yang dialami MAS.
“Putusan ini tidak sejalan dengan kondisi kejiwaan klien kami yang telah didukung oleh hasil pemeriksaan dan saksi ahli,” tambahnya.
Baca juga: Anak Bunuh Ayah Tiri Akibat Berselingkuh dengan Istrinya, Cinta Segitiga Berujung Maut
Sidang dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL itu dipimpin oleh hakim Lusiana Amping dan digelar secara tertutup di Ruang Sidang 7 PN Jakarta Selatan, pukul 14.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini antara lain Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA