Wajahnya Dipakai Jadi Menteri AI Tanpa Izin, Aktris Albania Gugat Pemerintah Rp 17 Miliar
INDOZONE.ID - Seorang aktris film dan teater Albania, Anila Bisha, menggugat pemerintahnya sendiri.
Penyebabnya, wajah dan suaranya digunakan tanpa izin untuk menciptakan avatar "Menteri AI"—sebuah anggota kabinet virtual yang diperkenalkan Perdana Menteri Edi Rama.
Rama meluncurkan "Diella" (dari kata diell yang berarti matahari dalam bahasa Albania) saat memulai masa jabatan keempatnya pada September lalu.
Menteri virtual ini diklaim bertugas mengawasi pemberian kontrak pemerintah sebagai langkah antikorupsi.
Namun di balik kecanggihan teknologinya, tersimpan masalah etik.
Baca juga: Mural Ikonik Penang Dipakai di Badan Pesawat, Seniman Gugat AirAsia
Izin Cuma untuk Asisten Virtual, Malah Jadi Pejabat
Bisha mengaku sempat mengizinkan kemiripan dirinya digunakan tahun lalu untuk membuat asisten virtual bertenaga AI.
Tugasnya membantu warga dan bisnis mengurus dokumen negara lewat situs pemerintah. Bukan untuk menjadi politisi virtual di jajaran perdana menteri.
"Awalnya saya kaget, lalu tersenyum dan bilang ini pasti lelucon. Sekarang orang memanggil saya Diella dan menganggap saya menteri sungguhan," ujar Bisha kepada Reuters.
Yang lebih menyakitkan, ia jadi sasaran kebencian. "Orang yang tidak suka perdana menteri, sekarang juga membenci saya."
Baca juga: Terima 3.000 Tahanan ISIS dari Suriah, Irak Minta Bantuan Dana Internasional
Pemerintah: Gugatan Tidak Masuk Akal
Pemerintah Albania membantah menggunakan kemiripan Bisha secara tidak sah.
Kantor pers pemerintah menyebut gugatan itu "tidak masuk akal," namun menyambut baik kesempatan menyelesaikan masalah ini di pengadilan.
Diella sendiri berfoto di barisan pertama kabinet di situs pemerintah, bersanding dengan Rama dan wakilnya, Belinda Balluku.
Pengadilan dijadwalkan memutuskan pada Senin (16/2/2026) mendatang apakah akan memerintahkan pemerintah menghentikan penggunaan gambar Bisha.
Pengacaranya, Aranit Roshi, menuntut ganti rugi 1 juta euro atau setara Rp 17 miliar.
"Undang-undang mengizinkan sanksi hingga 21 juta euro untuk lembaga negara yang melanggar data pribadi. Tuntutan kami 1 juta euro adalah angka yang wajar," jelas Roshi.
Baca juga: Pengadilan Inggris Batalkan Status "Organisasi Teroris" untuk Kelompok Pro-Palestina
Di Tengah Skandal Korupsi, AI Jadi Sorotan
Gugatan ini muncul di saat citra pemerintah Albania sedang terpuruk.
Desember lalu, jaksa penuntut khusus mendakwa deputi Rama, Belinda Balluku, atas dugaan campur tangan dalam tender proyek infrastruktur—tuduhan yang dibantahnya.
Ironisnya, Diella yang dibuat dengan wajah Bisha justru diposisikan sebagai simbol antikorupsi di tengah skandal yang melanda pejabat sungguhan.
Kasus ini membuka perdebatan baru soal batasan penggunaan teknologi AI, terutama saat menyentuh identitas pribadi tanpa persetujuan.
Baca juga: Cina Resmi Masuk Klub Negara Energi Bersih, AS Justru Balik Arah ke Fosil
Apakah kemajuan digital harus mengorbankan hak individu? Pengadilan Albania akan segera menjawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters