Kamis, 15 JANUARI 2026 • 20:12 WIB

Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati bagi Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Author

Sebuah bus yang membawa mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol tiba di sebuah pengadilan di Seoul untuk menghadiri sidang pembelaan terakhir dalam kasus dugaan pemberontakan yang menjeratnya, pada 13 Januari 2026. (Reuters/Kim Hong-Ji)

INDOZONE.ID - Perkembangan terbaru dalam kasus darurat militer Korea Selatan kembali menyita perhatian publik internasional. 

Jaksa penuntut pada Selasa (13/1/2025) secara resmi menuntut hukuman mati di Korea Selatan terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol, atas perannya dalam deklarasi darurat militer pada Desember 2024 yang memicu kekacauan nasional.

Langkah Yoon kala itu menandai puncak krisis politik Korea Selatan 2024-2026, ketika ia mengumumkan penghentian pemerintahan sipil dan memerintahkan pengerahan militer ke parlemen. Keputusan tersebut memicu gelombang penolakan luas dan akhirnya gagal dijalankan.

Baca juga: Jaksa Korea Selatan Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Sidang Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Berlangsung 11 Jam

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (REUTERS/Susana Vera)

Dalam sidang mantan presiden Yoon Suk Yeol yang digelar di pengadilan Seoul, jaksa menilai Yoon sebagai otak utama dalam upaya yang mereka sebut sebagai tindakan pemberontakan dan kudeta politik Korea Selatan. 

Ia dituduh menyalahgunakan kekuasaan demi mempertahankan kendali politik jangka panjang.

Persidangan pidana yang mencakup dakwaan pemberontakan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran konstitusi itu berlangsung selama lebih dari 11 jam. 

Yoon juga mencatat sejarah kelam sebagai presiden Korea Selatan pertama yang ditahan saat masih menjabat, setelah ditangkap pada Januari tahun lalu.

Baca juga: Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa atas Penyalahgunaan Kekuasaan

Jaksa: Tidak Ada Alasan Peringanan Hukuman

Dalam pernyataan penutup, jaksa menegaskan bahwa Yoon tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya. Mereka menilai kebijakan darurat militer tersebut mengancam demokrasi dan tatanan konstitusional Korea Selatan. 

Korban terbesar dari peristiwa ini adalah rakyat,” ujar jaksa, seraya menambahkan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yoon berupaya membela kliennya dengan pendekatan simbolik, membandingkannya dengan tokoh-tokoh sejarah yang dianggap pernah dihukum secara keliru. Namun argumen tersebut dinilai jaksa tidak relevan dengan fakta persidangan.

Ancaman Hukuman Tambahan dan Terdakwa Lain

Selain tuntutan hukuman mati, jaksa juga meminta hukuman penjara 10 tahun bagi Yoon atas dugaan menghalangi proses hukum. 

Ia masih menghadapi persidangan terpisah terkait tuduhan membantu musuh, menyusul dugaan perintah penerbangan drone ke Korea Utara demi memperkuat alasan penerapan darurat militer.

Dalam perkara ini, delapan terdakwa disebut sebagai aktor utama, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun yang dituntut penjara seumur hidup. 

Jika divonis bersalah, Yoon akan menjadi presiden ketiga yang dihukum atas tuduhan pemberontakan, setelah dua pemimpin militer terkait kudeta 1979.

Hukuman Mati dan Moratorium Sejak 1997

Meski tuntutan hukuman mati di Korea Selatan terdengar ekstrem, pelaksanaannya dinilai sangat kecil kemungkinannya. 

Negara tersebut telah menjalankan moratorium eksekusi mati secara tidak resmi sejak 1997. Artinya, sekalipun vonis mati dijatuhkan, eksekusi hampir pasti tidak akan dilakukan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU