Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 13:00 WIB

Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati kepada Sheikh Hasina atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Author

Perdana Menteri Sheikh Hasina mengucapkan sumpah sebagai Perdana Menteri Bangladesh di Bangabhaban, Dhaka, pada 11 Januari 2024. (Reuters/Mohammad Ponir Hossain)

INDOZONE.ID - Pengadilan Bangladesh resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Sheikh Hasina, mantan perdana menteri yang digulingkan pada 2024. 

Putusan ini dibacakan pada Senin (17/11) di ruang sidang yang penuh sesak, memicu sorakan ketika hakim menyampaikan bahwa semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi.

Hasina, 78 tahun, tidak menghadiri persidangan dan menolak kembali dari India meski terdapat perintah resmi pengadilan. 

Baca juga: 5 Fakta Parlemen Bangladesh Dibubarkan Setelah Sheikh Hasina Melarikan Diri

Ia dianggap bertanggung jawab atas penumpasan brutal terhadap gerakan mahasiswa pada 2024 yang menjadi peristiwa yang mengguncang negara tersebut dan akhirnya menggulingkan kekuasaannya. 

Mantan PM Bangladesh yang kini dihukum mati itu menghadapi dakwaan berat yang diproses dalam sidang yang disiarkan langsung di televisi nasional.

Vonis ini muncul kurang dari tiga bulan sebelum pemilu pertama sejak kejatuhannya pada Agustus 2024, menambah tensi politik di negara berpenduduk 170 juta jiwa tersebut.

Baca juga: Bangladesh Kehabisan Sumber Daya untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Dalam putusannya, hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan Hasina terbukti bersalah atas tiga dakwaan utama:

- Penghasutan
- Perintah untuk membunuh
- Tidak mencegah terjadinya kekejaman

Hakim kemudian menegaskan bahwa majelis sepakat menjatuhkan satu hukuman saja yakni hukuman mati Sheikh Hasina sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Warga langsung memenuhi jalanan Dhaka, mengibarkan bendera nasional dan merayakan putusan tersebut.

Selain Hasina, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia. Adapun mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang hadir dan mengaku bersalah, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Shamsi Ara Zaman, ibu dari fotojurnalis Tahir Zaman Priyo yang tewas dalam demonstrasi mahasiswa, mengatakan dirinya “puas” mendengar bahwa Sheikh Hasina dituntut atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan akhirnya dihukum mati. 

Namun, ia mengaku kecewa karena mantan Kepala Kepolisian Bangladesh hanya mendapat hukuman lima tahun penjara.

Laporan PBB menyebutkan bahwa hingga 1.400 orang tewas dalam penumpasan tersebut yang menjadi bukti utama dalam proses persidangan.

Dari persembunyiannya di India, Hasina menyebut putusan itu sebagai “bias dan bermotif politik”. Ia mengklaim bahwa vonis bersalah terhadap dirinya adalah sesuatu yang sudah “ditentukan sejak awal”.

Meski demikian, pengacaranya Mohammad Amir Hossain menyatakan bahwa Hasina masih dapat mengajukan banding apabila ia menyerahkan diri atau ditangkap.

Keputusan ini menambah ketidakstabilan di Bangladesh, terutama menjelang pemilu Februari 2026 yang sudah dipenuhi kekerasan politik.

Selama menjabat, Hasina dikenal dekat dengan India. Namun pascakejatuhannya, hubungan kedua negara memburuk. Dhaka kini terus menekan New Delhi agar mengekstradisi Hasina.

Kementerian Luar Negeri India hanya menyatakan bahwa mereka “menyimak” putusan tersebut dan berkomitmen pada kepentingan rakyat Bangladesh, tanpa menanggapi permintaan ekstradisi.

Menjelang vonis, pasukan keamanan dikerahkan besar-besaran. Kendaraan lapis baja diposisikan di sejumlah titik strategis, disertai ribuan polisi yang ditempatkan di seluruh ibu kota.

Sejak awal November, Dhaka juga diteror serangkaian ledakan bom rakitan, termasuk di gedung pemerintahan, transportasi umum, hingga lokasi keagamaan Kristen.

International Crisis Group (ICG) menilai vonis ini memiliki dampak politik yang sangat besar dan membuat peluang Hasina untuk kembali ke panggung politik “semakin kecil”.

Analis ICG Thomas Kean mengakui ada kritik terkait proses persidangan mulai dari sidang in absentia hingga minimnya sumber daya pembela. Namun ia menegaskan bahwa kritik itu tidak boleh menutupi tindakan Hasina selama berkuasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU