Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
INDOZONE.ID - Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, mengkritik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang hanya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel. Ia menegaskan bahwa hukuman mati seharusnya dijatuhkan kepada mereka, bukan sekadar penangkapan.
Komentar tersebut merujuk pada keputusan ICC yang dikeluarkan pada Kamis (21/11/2024), di mana surat perintah penangkapan ditujukan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.
Baca Juga: Indonesia Dukung Penuh ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
"Mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan, itu tidak cukup. Hukuman mati harus dijatuhkan kepada para pemimpin kriminal ini," kata Khamenei dalam pertemuan dengan anggota milisi Basij di Teheran pada Senin (25/11/2024).
Hakim ICC menyatakan ada alasan kuat untuk mempercayai bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara kriminal atas tindakan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang. Tindakan tersebut dianggap sebagai bagian dari serangan sistematis terhadap penduduk sipil di Gaza.
Baca Juga: Fakta-fakta Ketegangan Hizbullah dan Israel yang Kian Memanas
Keputusan ini menuai kemarahan di Israel, yang menyebutnya sebagai tindakan memalukan dan tidak masuk akal. Sementara itu, warga Gaza menyambut keputusan tersebut dengan harapan dapat mengakhiri kekerasan dan membawa pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan perang ke pengadilan.
Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut dan membantah melakukan kejahatan perang di Gaza.
Di sisi lain, surat perintah penangkapan untuk Ibrahim Al-Masri mencantumkan tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel, yang memicu perang di Gaza. Tuduhan tersebut juga mencakup pemerkosaan dan penyanderaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters