Kategori Berita
Media Network
Minggu, 24 NOVEMBER 2024 • 11:41 WIB

Indonesia Dukung Penuh ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia mendukung penuh keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang yang mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan Perdana Menteri Israel (PM) Benjamin Netanyahu.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa dukungan ini merupakan konsekuensi dari komitmen negara untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina di panggung internasional.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI dikutip Minggu, (24/11/2024).

Baca Juga: Bertemu Sekjen PBB, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Pasukan Perdamaian di Palestina

Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung berbagai inisiatif yang bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, termasuk melalui mekanisme hukum di ICC.

“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga: Serangan Israel Tewaskan 11 Warga Palestina saat Tank Masuki Kamp Pengungsi di Gaza Tengah

Indonesia memandang langkah ini sebagai langkah penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan mendorong terbentuknya Negara Palestina yang merdeka, sejalan dengan prinsip Solusi Dua Negara.

Pada Kamis (21/11), Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan pejabat pertahanan, Yoav Gallant, atas dugaan pelanggaran hukum perang.

"ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua individu, yaitu Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum perang yang terjadi setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan resmi dari ICC.

Tanggal 20 Mei yang disebutkan dalam pernyataan tersebut mengacu pada hari ketika Jaksa ICC mengajukan permohonan untuk surat perintah penangkapan tersebut.

Dengan keputusan ini, ICC juga menolak klaim Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemlu

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Indonesia Dukung Penuh ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu

Link berhasil disalin!