Ilustrasi Bendera Palestina dan Bendera Israel.
INDOZONE.ID - Kebijakan dan praktik yang dilakukan oleh Israel dalam pendudukannya di wilayah Palestina secara resmi dinyatakan melanggar hukum internasional oleh Mahkamah Internasional PBB (ICJ) pada Jumat, 19 Juli 2024.
Keputusan Mahkamah Internasional tetapkan tindakan Israel pada Palestina ilegal ini merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan hukum internasional dan memberikan keadilan bagi rakyat Palestina.
Baca Juga: Ketegangan Makin Memuncak, Cadangan Gas Alam di Gaza Senilai Ratusan Miliar Jadi Rebutan!
Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Hakim Nawaf Salam, presiden ICJ, Mahkamah menyatakan bahwa pemukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta "rezim yang terkait dengan mereka," adalah ilegal.
"Pendudukan ini terus berlangsung dengan melanggar hukum internasional," kata Hakim Salam.
Baca Juga: Tentara Israel Lepaskan Anjing untuk Serang Nenek di Kamp Pengungsian Jabalia Gaza
ICJ menegaskan bahwa Israel harus segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi pemukim yang sudah ada dari wilayah Palestina.
"Israel harus segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi pemukim dari wilayah Palestina," ujar Salam.
Ilustrasi Bendera Palestina dan Bendera Israel.
Keputusan ICJ ini didasarkan pada berbagai bukti dan argumen yang menunjukkan bahwa pendudukan Israel melanggar sejumlah ketentuan dalam hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Penghentian aktivitas permukiman ini diharapkan dapat membuka jalan bagi upaya damai dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.
Baca Juga: Ekstremis Israel Tutup Jalan dengan Bebatuan Untuk Cegah Masuknya Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Jazeera