Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 FEBRUARI 2024 • 08:05 WIB

Afrika Selatan Minta Pengadilan Dunia Menyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Israel serang Rafah, kota di tepi selatan Jalur Gaza.

INDOZONE.ID - Afrika Selatan pada Selasa (20/2/2024) mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan pendapat hukum tidak mengikat, bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.

Hal itu disampaikan perwakilan Afrika Selatan, saat membuka sidang hari kedua di ICJ alias Pengadilan Dunia, yang berada di Den Haag.

Sidang itu digelar sebagai buntut permintaan Majelis Umum PBB, untuk memberi pendapat bersifat nasihat, atau tidak mengikat, mengenai pendudukan pada tahun 2022. Kurang lebih sebanyak 50 negara menyampaikan argumen hingga 26 Februari.

Baca Juga: Putin Undang Hamas dan Perwakilan Palestina untuk Pembicaraan Perang Israel-Hamas

Sementara itu, dengan keputusan ini, diharapkan akan membantu upaya penyelesaian konflik di Gaza yang masih terus terjadi hingga hari ini.

“Karakterisasi hukum yang jelas soal sifat rezim Israel terhadap masyarakat Palestina, hanya dapat membantu memperbaiki penundaan yang sedang berlangsung dan mencapai penyelesaian yang adil,” kata Vusimuzi Madonsela, duta besar Afrika Selatan untuk Belanda kepada para hakim, dikutip Reuters, Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya, pada Senin (19/2/2024), perwakilan Palestina juga telah meminta pengadilan tertinggi PBB untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal.

Selain itu, mereka juga menilai bahwa pendapat penasihat pengadilan dapat berkontribusi pada solusi dua negara dan perdamaian abadi di Palestina.

Baca Juga: Serangan Udara Israel Menewaskan 2 Orang di Damaskus

Di sisi lain, Israel tidak menghadiri dengar pendapat tersebut, namun mengirimkan pernyataan tertulis yang mengatakan bahwa pendapat yang bersifat nasihat akan merugikan upaya mencapai penyelesaian yang dinegosiasikan dengan Palestina.

Sementara itu, panel beranggotakan 15 hakim ICJ telah diminta untuk meninjau pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel, termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.

Para hakim diperkirakan butuh waktu sekitar 6 bulan untuk mengeluarkan pendapat soal permintaan tersebut, sekaligus juga meminta mereka mempertimbangkan status hukum pendudukan dan konsekuensinya.

Adapun gelombang kekerasan terbaru di Gaza, dipicu serangan Hamas di Israel pada 7 Oktober. Ini telah memperumit keluhan yang sudah mengakar di Timur Tengah, dan merusak upaya untuk menemukan jalan menuju perdamaian.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Afrika Selatan Minta Pengadilan Dunia Menyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Link berhasil disalin!