INDOZONE.ID - Meta sebuah induk perusahaan yang mencakup platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dijatuhi denda oleh otoritas kompetisi di Turki sebesar 4,8 juta lira (Rp2,4 miliar) per hari.
Seperti dilansir timesofindia (13/01/2024), denda ini merupakan hasil dari investigasi terkait iklan video online pada 2022, di mana Meta diminta untuk menyampaikan mekanisme detail untuk menghentikan pelanggaran hukum serta membangun kembali metode untuk menjaga persaingan di pasar.
Dewan otoritas Turki menjelaskan bahwa sebagai bagian dari penyelidikan sebelumnya, Meta gagal menghasilkan dokumentasi yang memadai yang berisi rincian tentang bagaimana perusahaan tersebut mengatasi masalah ketidakpatuhan terhadap hukum dan mengganggu pasar persaingan.
Baca Juga: Diduga Data Pribadi Dipalsukan, Petani asal Bekasi Ini Kaget Dapat Tagihan Rp4 Miliar!
Dewan menambahkan bahwa Meta memiliki waktu satu bulan untuk "menyerahkan tindakan yang diperlukan" dan enam bulan untuk memberlakukannya.
Selain itu, selama lima tahun ke depan, perusahaan teknologi tersebut harus menyampaikan laporan kepada dewan setahun sekali.
Meskipun Meta menyatakan ketidakpuasan terhadap sanksi tersebut, otoritas Turki memutuskan untuk menjatuhkan denda harian hingga Meta mematuhi aturan setempat dan memberikan solusi kepatuhan.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Times Of India