Kategori Berita
Media Network
Kamis, 30 NOVEMBER 2023 • 12:50 WIB

Larangan Penggunaan Jilbab di Lingkungan Pemerintahan Telah Disahkan Pengadilan Tinggi Uni Eropa

Ilustrasi pelarangan hijab di Eropa. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pengadilan Tinggi Uni Eropa (ECJ) mengeluarkan keputusan untuk melarang penggunaan jilbab dan simbol-simbol keagamaan lainnya di lingkungan pemerintahan dan lembaga publik pasa Delasa (28/11/2023). Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menegakkan "lingkungan administratif yang sepenuhnya netral".

Hal ini diputuskan dengan sehubungan gugatan yang diajukan oleh seorang perempuan muslim asal kota Ans di Belgia Timur yang mengklaim bahwa pemerintah kota tempat dia bekerja telah melanggar kebebasan beragama dengan melarangnya menggunakan jilbab padahal pekerjaannya hanya melibatkan sedikit kontak dengan publik.

Segera setelah itu, pemerintah kota mengubah persyaratan kerjanya untuk mengharuskan semua karyawannya mematuhi netralitas yang ketat, yang berarti segala bentuk dakwah dilarang dan penggunaan tanda-tanda afiliasi ideologis atau agama secara terang-terangan tidak diperbolehkan bagi pekerja mana pun.

Baca Juga: Artis Iran Hengameh Ghaziani Ditangkap Akibat Pamer Video Lepas Hijab, Waduh!

Sang pelapor melalui pengacaranya mengatakan, meskipun tanda-tanda keyakinan agama terang-terangan dilarang, namun mengapa simbol-simbol agama seperti pemakaian anting-anting dengan salib atau penyelenggaraan pesta natal di tempat umum dapat ditolerir. Apakah aturan ini memang untuk netralistris atau malah diskriminatif.

Pengadilan mengatakan, larangan terhadap pakaian atau simbol yang terkait dengan keyakinan filosofis atau agama harus diterapkan secara merata. Aturan seperti itu tidak diskriminatif jika diterapkan secara umum dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh staf pemerintahan dan terbatas pada hal-hal yang benar-benar diperlukan.

Pengadilan nasional mempunyai “batas keleluasaan”, tambahnya, sehingga memungkinkan mereka untuk memutuskan cara terbaik untuk menyeimbangkan hak-hak individu dan netralitas pelayanan publik. Namun, tujuan tersebut harus dicapai secara konsisten dan sistematis, dan langkah-langkah yang diambil untuk mencapainya harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan.

Baca Juga: Unik! Bocah Ini Bagikan Tips Pakai Hijab Pakai Karet Gelang, Endingnya Njepret Sendiri!

Berita tentang keputusan tersebut memicu kekhawatiran di beberapa kalangan. Femyso, jaringan yang mewakili lebih dari 30 organisasi pemuda dan mahasiswa Muslim, menggambarkan keputusan tersebut berpotensi melanggar kebebasan beragama dan berekspresi.

“Meskipun terselubung secara netral, larangan terhadap simbol-simbol agama selalu menargetkan jilbab,” kata organisasi tersebut, mengutip makalah tahun 2022 dari Open Society Foundations yang berpendapat bahwa larangan ini bertumpu pada wacana Islamfobia yang menggambarkan pakaian Islami tidak sesuai dengan netralitas.

Organisasi tersebut juga menyerukan, inklusivitas di tempat kerja, di mana individu dari semua agama dapat berpartisipasi penuh tanpa rasa takut akan diskriminasi, termasuk pemuda Muslim.

Keputusan hari Selasa ini mengulangi beberapa keputusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilan yang sama. Pada tahun 2021, Pengadilan Tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa pemberi kerja di sektor swasta dapat membatasi ekspresi keyakinan agama, politik atau filosofi dan perempuan dapat dipecat dari pekerjaannya karena menolak melepas jilbabnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Larangan Penggunaan Jilbab di Lingkungan Pemerintahan Telah Disahkan Pengadilan Tinggi Uni Eropa

Link berhasil disalin!