Buron 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak, Alexander Agustinus Rottie Diciduk di Rumah Makan Kota Manado
INDOZONE.ID - Setelah buron selama tujuh tahun, Alexander Agustinus Rottie akhirnya ditangkap. Terpidana kasus pencabulan anak ini diamankan tim Kejaksaan saat sedang berada di sebuah rumah makan di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Alexander Rottie merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025 oleh Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulut.
Penangkapan berlangsung di Rumah Makan Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat diamankan, Alexander tidak melakukan perlawanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Alexander merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 2016 lalu.
"Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda," kata Harli dikutip dari laman Kejaksaan, Selasa (10/6/2025).
Vonis 5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung lewat putusan, memvonis Alexander dengan hukuman lima tahun penjara.
Ia terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual.
Putusan itu sudah diterima Kejari Samarinda sejak April 2018. Namun saat eksekusi hendak dilakukan, keberadaan Alexander tak diketahui.
Baca Juga: Ada Laporan Via Medsos, Satpol PP Tangkap 3 PSK di Samping Terminal Blok M Jaksel
Dua kali Kejari mencoba mendatangi rumahnya, tapi gagal menemukannya.
Setelah hampir tujuh tahun menghilang, Alexander akhirnya ditemukan di luar Kalimantan, tepatnya di Manado, Sulut.
Buronan Diminta Segera Menyerahkan Diri
Kapuspenkum menyebut proses penangkapan berlangsung lancar karena Alexander bersikap kooperatif.
Kejaksaan berharap momentum ini jadi pengingat bagi buronan lain untuk tidak terus bersembunyi.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Harli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI