Senin, 09 JUNI 2025 • 17:00 WIB

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Seluruh Perusahaan yang Rusak Raja Ampat

Author

Operasional PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

INDOZONE.ID - Pemerintah didesak untuk menindak tegas perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto mengatakan, hal tersebut tak hanya untuk PT Gag Nikel, melainkan perusahaan lain yang tak berizin dan merusak lingkungan di Raja Ampat.

"Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan objek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/6/2025).

"Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat," sambungnya.

Baca Juga: Kemenhut Siapkan Langkah Hukum terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Dia pun mengingatkan bahwa keindahan alami dan biodiversitas kepulauan Raja Ampat sudah menjadi ikon pariwisata yang diakui dunia, sehingga kelestariannya perlu dijaga.

"Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi, sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang," ujarnya.

Dia menilai bahwa perusahaan tambang-tambang tersebut lupa atau tidak konsisten pada paradigma environment social governance (ESG), sebagai perluasan dari konsep good corporate governance (GCG).

Semestinya menggunakan paradigma tersebut, kata dia, orientasi perusahaan tambang bukan sekedar pada keuntungan jangka pendek korporasi semata, melainkan harus berkesinambungan.

Baca Juga: Lindungi Raja Ampat, Pemerintah Ambil Tiga Langkah Strategis Ini!

"Artinya, perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal yang utama," tuturnya.

Untuk itu, dia menekankan pemerintah wajib intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan tersebut.

"Jangan sampai kerap muncul kasus, di mana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka," kata anggota Komisi VII DPR RI 2019-2024 itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara