INDOZONE.ID - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, kena cekal larangan bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada PT Sritex entitas anak usahanya.
“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Dia menjelaskan, pencekalan terhadap Iwan Lukminto akan berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak 19 Mei 2025.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kredit Macet Sritex: 3 Tersangka, Utang Rp3,5 Triliun, Negara Rugi Hampir Rp700 Miliar
Menurutnya, penyidik juga telah merencanakan untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Iwan pada pekan ini.
Hanya saja, Harli mengaku belum bisa memastikan kapan tepatnya pemeriksaan itu akan kembali dilakukan.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank
“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” katanya.
Pada Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, salah satunya adalah Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.
Pemeriksaan itu menjadi upaya penyidik guna mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara