Minggu, 08 JUNI 2025 • 13:40 WIB

Daftar 5 Perusahaan Kantongi Izin Tambang di 5 Pulau Raja Ampat

Author

Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

INDOZONE.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi 5 perusahaan yang mengantongi izin tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kelima perusahaan ini memperoleh izin operasi di 5 pulau di wilayah Raja Ampat, untuk melaksanakan kegiatan pertambangannya.

Adapun 5 pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Meski demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menugaskan inspektur tambang untuk mengevaluasi lima tambang tersebut untuk memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk pulau lain, kami bersama Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) melihat dari atas. Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip Minggu (8/6/2025).

Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM meliputi aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Tambang Nikel Ancam Alam Raja Ampat, Menteri Bahlil akan Panggil Pengusaha Pemegang Izin

Putusan tersebut melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Adapun 5 perusahaan yang saat ini telah mengantongi izin operasi tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah sebagai berikut.

5 Perusahaan Kantongi Izin Tambang di 5 Pulau Kawasan Raja Ampat

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat

1.⁠ ⁠PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag, yang telah memasuki tahap Operasi Produksi. Izin mereka berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi.

PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2.⁠ ⁠PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024, berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

1.⁠ ⁠PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033, mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

Baca Juga: DPRD DIY Tinjau Lokasi Tambang Andesit di Kokap, Kulon Progo, Saksikan Proses Peledakan di Lokasi

Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

2.⁠ ⁠PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe.

Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.

Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

3.⁠ ⁠PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.

Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara