Kisah Perempuan Curi Kalung Emas untuk Bayar Utang di Lombok Tengah, Korban Maafkan Pelaku
INDOZONE.ID - Seorang perempuan di Lombok Tengah yang mencuri kalung emas senilai Rp28 juta mendapat penyelesaian hukum lewat mekanisme restorative justice.
Aksi pencurian ini dilakukan demi membayar utang, dan berakhir damai setelah korban meminta proses hukum dihentikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui delapan permohonan penyelesaian perkara lewat jalur keadilan restoratif pada Rabu, 4 Juni 2025.
Permohonan ini diajukan oleh enam Kejaksaan Negeri (Kejari), dengan dua di antaranya masing-masing mengajukan dua perkara.
Salah satu kasus yang menarik perhatian datang dari Kejari Lombok Tengah.
Baca Juga: Perkara Permintaan Uang Tak Dituruti, Pria di Tangsel Lempar Pot ke Ibunya Sendiri
Tersangkanya adalah Herdiani, perempuan yang dilaporkan mencuri kalung emas di sebuah toko di Pasar Jelojok, Kopang, Lombok Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, mengatakan kasus Herdiani termasuk dalam delapan perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kronologi Pencurian Aksi Nekat di Toko Emas
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu, Herdiani mendatangi Toko Emas ALYA RIZKIA yang berada di Komplek Pertokoan Pasar Jelojok.
Berseragam pakaian gelap dan mengenakan masker, Herdiani meminta korban, Haryati, untuk menunjukkan satu buah kalung emas bermodel rantai daun dengan permata putih.
Ia mencobanya di leher, lalu menanyakan berat dan harga emas tersebut.
“Kalung ini beratnya 18,79 gram, harganya Rp1,5 juta per gram,” jawab Haryati dikutip dari laman Kejaksaan RI, Minggu (8/6/2025).
Baca Juga: Viral Aksi Begal Payudara di Depan Kosan Lebak Bulus, Pelaku Ditangkap!
Kalau ditotal nilai emasnya sekitar Rp28,17 juta.
Tanpa diduga, setelah mencoba kalung itu, Herdiani langsung kabur ke arah dalam pasar sambil membawa kalung yang belum dibayar.
Korban sontak berteriak “copet”. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mengejar dan berhasil menangkapnya.
Tak lama kemudian, polisi dari Polsek Kopang datang ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Desakan Ekonomi dan Utang
Dalam pemeriksaan, Herdiani mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia mengaku harus membayar utang dan tidak punya jalan lain.
Meskipun sempat melarikan diri, kalung emas tersebut berhasil diamankan karena tersangka langsung tertangkap.
Korban pun tidak mengalami kerugian materi.
Penyelesaian Damai
Melihat konteks kasus dan latar belakang tersangka, Kejari Lombok Tengah melalui Kepala Kejari Nurintan M.N.O. Sirait, bersama Kasi Pidum Fajar Said dan Jaksa Fasilitator Anak Agung Gede Triyatna, mengusulkan penyelesaian lewat jalur restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Herdiani mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada korban.
Korban Haryati pun akhirnya memutuskan untuk memaafkan dan meminta agar proses hukum terhadap Herdiani dihentikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI