Jumat, 06 JUNI 2025 • 12:23 WIB

Pelajar di Jakpus Ditikam Perkara Karcis Parkir, Pelakunya Sudah Ditangkap

Author

Ilustrasi penusukan. (FREEPIK)

INDOZONE.ID - Seorang pelajar berinisial TW (21) harus menjalani perawatan medis usai dirinya ditikam di parkiran JTS Kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia ditikam akibat ribut-ribut persoalan karcis parkir.

"Kejadian bermula saat pelapor meminta karcis parkir, namun pelaku justru marah, memukul pelapor dan saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 3 Juli 2025 malam yang lalu. Lokasi kerjadian terjadi di parkiran JTS Kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung, 4 Juta Ton di 2025

Pelaku saat itu menikam korban menggunakan pisau lipat. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri yang menembus hingga usus akibat serangan pelaku menggunakan pisau lipat.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap setelah pihaknya mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menemukan barang bukti berupa pisau lipat milik pelaku.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bagi-bagi Amplop THR kepada Pedagang di Depan Masjid Istiqlal

"Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor," kata Fidaus.

Pelaku sendiri dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang K
kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Saat ini korban masih dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran akibat luka tusuk sedalam tiga sentimeter yang menembus usus. Penyidikan terhadap pelaku akan terus kami dalami, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti. Kami juga segera akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum," pungkas Firdaus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung