INDOZONE.ID - Seorang guru ngaji berinisial MS (50) asal Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur diringkus polisi. Karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap empat orang santrinya, yang masih duduk di bangku sekolah SD-SMP.
Para korban diketahui berinisial ZR (11), ML (12), FS (13), dan BL (11) warga setempat. Perbuatan bejat guru ngaji itu, dilakukan disela kegiatan mengaji di mushola setempat.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari kecurigaan salah satu orang tua korban. Terhadap perubahan sikap anaknya, yang kini berubah menjadi suka murung dan hanya diam di rumah jarang beraktivitas.
"Anak saya itu biasanya ceria, aktif bermain dengan teman-temannya. Tiba-tiba seminggu belakangan sikapnya jadi tertutup. Banyak diamnya, dan awalnya saya kira sakit," kata ZK (38) orang tua salah satu korban saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Kliennya Bebas, Ini Respons Pengacara Korban
Dari perubahan sikap itu, lanjutnya, sang anak didekati dan pelan-pelan diajak komunikasi.
"Saat itu rasanya seperti kena petir, saya kaget dengar perbuatannya pelaku itu. Anak saya niatnya ngaji, malah digitukan (jadi korban pencabulan). Apa gak sadar umur, atau lupa dia siapa. Dia kan guru ngaji," ujarnya geram.
Dari kejadian itu, lanjutnya, ZK bersama para orang tua korban lainnya lapor ke Mapolsek Pakusari.
Terkait kejadian itu, Kanit Reskrim Polsek Pakusari Aipda Lefatra membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar (adanya kejadian dugaan pencabulan). Warga mengamankannya dan selanjutnya ditangani langsung oleh Unit PPA Polres Jember. Karena korbannya anak perempuan," ujar Lefatra saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Qori Novendra, saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan guru ngaji itu.
"Ya, jadi berkaitan dengan laporan persetubuhan maupun pencabulan yang terjadi. Ini sudah kita tangani berdasarkan laporan yang dilakukan oleh orang tua korban. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan benar ada empat santri atau murid dari guru ngaji tersebut yang menjadi korban," ujar Qori.
Dari kejadian itu, lanjutnya, para korban menjalani proses visum.
"Kemudian kita amankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan. Terduga pelaku, kemudian kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Yang kemudian sejak tanggal 31 kemarin, kita lakukan penahanan di Polres Jember," ungkapnya.
Baca Juga: Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pencabulan Anak, Komisi III DPR: Pecat!
Tersangka inisial MS terancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun terhadap pelaku yang merupakan guru ngaji itu. Karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji, nantinya (dimungkinkan) akan ditambahkan pasal dan ayat yang memberatkan. Berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegas Qori.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan