Selasa, 03 JUNI 2025 • 17:21 WIB

DPRD DIY Tinjau Lokasi Tambang Andesit di Kokap, Kulon Progo, Saksikan Proses Peledakan di Lokasi

Author

Kunjungan DPRD DIY ke penambangan batu andesit, Hargorejo, Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Kunjungan ke Kulon Progo dilakukan pada Senin (2/6/2025).

INDOZONE.ID - Dalam rangka memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerahku yang (Raperda), tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan, Panitia Khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan batu andesit di kawasan Gunungrego, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Senin (2/6/2025).

Kunjungan diawali audiensi di Kelurahan Hargorejo, Kokap, Kabupaten Kulon Progo untuk meminta saran kepada masyarakat demi menyukseskan Raperda pertambangan. 

Setelah beraudiensi, rombongan Pansus bersama OPD lainnya mendatangi lokasi pertambangan yang jaraknya sekitar 20 menit dari Kantor Kalurahan tersebut.

Di lokasi pertambangan, Ketua Komisi C DPRD DIY, Aslam Ridlo, menyampaikan, kunjungan ini bertujuan memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, baik bagi masyarakat maupun para pekerja.

"Kita pantau lokasi pertambangan batu andesit Hargorejo, Kokap, Kulon Progo. Untuk yang hari ini kita melihat dari dekat kegiatan penambangan batu andesit yang ada di Kulon Progo sampai dengan kita tadi melihat proses peledakan," kata Aslam di lokasi.

Aslam yang juga bertugas sebagai Ketua Pansus Pertambangan mengapreasi, hubungan sosial antara pihak perusahaan tambang dan masyarakat sekitar, dinilai cukup harmonis.

"Yang pasti kita ingin memastikan bahwa kegiatan penambangan itu aman bagi masyarakat maupun penambangnya. Dan ternyata kegiatan penambangan disini itu relasi hubungan dengan masyarakat secara sosial baik, tidak terjadi permasalahan sosial," tuturnya.

Diketahui Aslam, saat ini ada empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di wilayah Kulon Progo, dengan kapasitas produksi masing-masing sekitar seribu ton per hari. Sehingga total produksi mencapai 4.000 ton per hari, yang seluruhnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan di wilayah DIY.

BACA JUGA: Cegah Abrasit Ketua DPRD DIY Bersama Mapala Tanam Nagrove di Kawasan Hutan Mangove Pantai Baros

"Hari ini yang aktif ada empat IUP di Kulon Progo. Kalau empat iub berarti rata-rata seribu ton per hari berarti empat ribu ton per hari. Dan ini baru bisa untuk supply kebutuhan pembangunan di DIY," ungkapnya.

Aslam juga menekankan, pentingnya aspek lingkungan yang selalu dijaga agar tidak terjadi laka kerja.

"Kami berharap kegiatan penambangan ini selain tadi aman, kaitan dengan lingkungan juga tetap terjaga, teman-teman pemegang IUP juga tetap memegangi regulasi yang ada seperti mempertimbangkan keamanan, kemudian kaitan dengan sharing masyarakat seperti jalan tambang dan sebagainya itu bisa terbangun komunikasi dengan baik," pungkas Aslam.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pertambangan DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad menambahkan, aspirasi masyarakat terkait reklamasi pertambangan harus diperhatikan.

"Ya kita dorong untuk tadi ada masukan dari masyarakat, salah satu DPR kelurahan namanya BPK ya. Nah itu menyampaikan tentang konteksnya reklamasi. Nah kita juga akan kawal terus agar nanti proses penambangan ini hubungannya dengan reklamasi nanti juga baik," ujar Lilik.

Lilik juga mendorong peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan, (CSR) bagi masyarakat sekitar agar mereka mendapat kesejahteraan yang layak.

Dalam kunjungan ini, turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan, Energi Sumber Daya Mineral, DIY, Anna Rinna Herbranti, yang menjelaskan, kegiatan peninjauan ini juga berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang pertambangan. Raperda ini diharapkan menjadi pelengkap dari Perda Nomor 1 Tahun 2018.

“Ya jadi kegiatan hari ini adalah ke CV Handika, itu salah satunya adalah karena kami dari Pemda DIY mengusulkan adanya Raperda. Raperda ini adalah untuk melengkapi Perda yang sebelumnya yakni Perda 1 tahun 2018, karena sudah ada beberapa aturan-aturan baru, sehingga perlu disusun Raperda ini," jelasnya.

Ia menegaskan, Raperda ini bukan untuk melegalkan penambangan, melainkan sebagai bentuk pengendalian yang lebih ketat agar kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan

“Raperda ini bukan untuk melegalkan, tetapi mengendalikan pertambangan, sehingga semuanya di masa depan dapat berjalan dengan baik dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, Raperda tersebut juga akan memuat pasal-pasal khusus terkait risiko manajemen, jaminan reklamasi, hingga penindakan terhadap kegiatan penambangan ilegal.

Kemungkinan besar aturan ini dibuat bisa menjadi landasan yang kuat, agar tidak terjadi pelanggaran seperti yang pernah terjadi di Cirebon, Jawa Barat beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA: Atasi Masalah Sampah, Komisi A DPRD DIY Turut Berdayakan Bank Sampah

"Jadi di Raperda ini nanti tentunya ada beberapa pasal yang dilengkapi dengan aturan terkait dengan kakumnya, sehingga misalnya nanti reklamasi ini tidak dilakukan, ini harus ada tindakan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung