Senin, 02 JUNI 2025 • 17:40 WIB

Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

Author

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (INstagram/smindrawati)

INDOZONE.ID - Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik 50 persen dalam paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, alasan batalnya pemberian diskon tarif listrik 50 persen itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Menkeu usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima.

Baca Juga: Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan, Pemerintah Luncurkan Paket Insentif Ekonomi

Ini karena dari pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” ujarnya.

Wacana insentif untuk listrik, sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp24,44 triliun, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional, yang mencakup sebagai berikut.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Ini Detail Lengkap dan Golongan yang Dapat

1. Diskon Transportasi

Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan angkutan laut (50%) dengan anggaran Rp0,94 triliun.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon sebesar 20% bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp0,65 triliun.

3. Penebalan Bantuan Sosial

Tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu/bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU sebesar Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan (Juni–Juli), disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp10,72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun (non-APBN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara