Kamis, 29 MEI 2025 • 10:40 WIB

FH UGM Bentuk Tim Hukum Dampingi Keluarga Argo, Mahasiswa yang Tewas Ditabrak BMW

Author

Gedung Fakultas Hukum UGM.

INDOZONE.ID - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) membentuk tim khusus untuk mengawal proses hukum kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi (mahasiswa FH UGM), setelah ditabrak mobil BMW di Sleman pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh terhadap keluarga korban yang tengah berduka, sekaligus untuk memastikan keadilan ditegakkan secara objektif dan transparan.

“Kami dari Fakultas Hukum UGM, atas perintah Bu Dekan, mendampingi korban dan keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum, terkait hak-hak terhadap korban dan keluarganya,” ujar Heribertus Jaka Triyana, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Rabu (28/5/2025).

Tim Hukum dari PKBH FH UGM

Tim pendamping berasal dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM, terdiri dari tiga advokat profesional yang akan mendampingi keluarga korban dalam seluruh tahapan proses hukum.

Tak hanya aspek hukum, FH UGM juga menyediakan pendampingan psikologis kepada keluarga korban.

Baca Juga: Ditutup Masker, Polresta Sleman Resmi Menahan CPP Penabrak Argo Mahasiswa FEB UGM

Pendampingan juga dilakukan untuk proses verifikasi ahli waris yang dilaksanakan di lingkungan kampus, karena kondisi psikologis ibunda korban yang belum stabil untuk datang ke kantor polisi.

“Pendampingan dilakukan menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli waris yang tadi dilakukan di Fakultas Hukum atas permintaan ibu korban, karena kondisi psikologis beliau yang belum memungkinkan,” jelas Jaka.

Keluarga Kooperatif, Fokus pada Kebenaran

Menurut Jaka, pihak keluarga sangat kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Harapan terbesar mereka adalah kebenaran terungkap secara objektif, tanpa intervensi.

"Intinya, keluarga meminta agar kejadian sebenarnya seobjektif mungkin, seperti apa. Ini yang menjadi harapan ibu korban,” tambahnya.

FH UGM juga memastikan bahwa selama proses berjalan, tidak ada intimidasi atau tekanan apa pun yang diterima pihak keluarga korban.

“Kami tadi konfirmasi, tidak ada itu,” tegas Jaka menepis isu intimidasi.

Belum Ada Keputusan Damai, Terbuka pada Iktikad Baik

Hingga saat ini, belum ada keputusan dari keluarga korban terkait kemungkinan penyelesaian damai. 

Namun mereka tidak menutup kemungkinan menerima iktikad baik dari pelaku di masa depan, dengan catatan proses hukum tetap berjalan dan kondisi psikologis ibu korban pulih terlebih dahulu.

“Belum diputuskan, tapi yang jelas, keluarga menerima itikad baik dari pelaku. Nanti ke depannya kita lihat setelah proses ini berjalan,” ujar Jaka.

Kronologi Singkat Kecelakaan

Kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari. 

Argo Ericho Afandhi yang mengendarai sepeda motor Honda Vario, ditabrak dari belakang oleh mobil BMW yang dikendarai oleh CPP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM.

Baca Juga: UGM Bantah Adanya Intervensi Kasus Kecelakaan Maut yang Menimpa 2 Mahasiswanya, Ini Alasannya

Akibat kecelakaan itu, Argo mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan CPP sebagai tersangka pada Selasa (27/5/2025), dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka CPP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seseorang.

FH UGM Tegas Dukung Proses Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih karena melibatkan dua mahasiswa dari kampus ternama UGM. 

FH UGM menegaskan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban sampai keadilan ditegakkan, serta mendukung pemulihan psikologis orang tua korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara