Rabu, 28 MEI 2025 • 23:52 WIB

Polresta Sleman Bantah Anggotanya Terlibat Pemalsuan Plat BMW Penabrak Argo Mahasiswa FEB, Begini Penjelasannya

Author
 
INDOZONE.ID - Warganet menyoroti kendaraan yang digunakan tersangka penabrakan, yaitu Christiano Pengarapenta, mahasiswa IUP FEB UGM angkatan 2022.
 
Perhatian publik ini tertuju pada plat nomor dan status pajak kendaraan yang terekam saat kejadian.

Menanggapi isu itu, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan, telah memeriksa satu orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan plat kendaraan milik tersangka.
 
Status orang tersebut masih sebagai saksi, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Pada saat mobil diamankan, kata dia, ada orang yang mengganti pelat nomor BMW tersebut tanpa sepengetahuan petugas. Proses penggantian pelat kendaraan itu dilakukan di area Polsek Ngaglik.
 
Sebab, kendaraan BMW itu ditempatkan di belakang polsek di ruang terbuka. Sementara untuk pelat nomor F yang digunakan saat kejadian, sampai saat ini masih belum ditemukan oleh pihak kepolisian.

"Karena itu mobilnya parkir di belakang sana itu mereka berkumpul di situ, tiba-tiba mengganti plat tanpa sepengetahuan dan izin dari kita. Ada di CCTV-nya sudah ada semua," ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
 
BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Kelakaan Maut Mahasiswa UGM: Salah Satunya Tepis Adanya Intervensi Hukum

Ketika ditanya apakah yang mengganti plat merupakan anggota kepolisian, pihaknya menepis isu tersebut.

"Bukan anggota. Saat ini, orang yang mengganti plat kendaraan tengah diperiksa. Itu akan kita rilis lagi ya. Jadi, nanti kita rilis itu siapa, dan tujuannya dia apa," jelasnya.

Terkait dugaan hubungan antara pelaku dengan pengganti plat mobil tersangka Agro, polisi belum bisa memberikan keterangan yang pasti.

“Mungkin dia (saksi) temannya. Tapi kan sekarang dia lagi diperiksa ya," tegasnya.

Pihaknya juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait temuan beberapa plat nomor dalam mobil tersangka.

"Ya, memang kami temukan di dalam mobil ada beberapa plat. Tapi kami belum tahu sejak (kapan) menggunakannya, masih di dalaminya. Yang jelas, pada saat kejadian dia menggunakan plat F, kemudian diganti plat B," jelasnya.

Terkait pelanggaran hukum, kepolisian menyatakan, tindakan penempatan plat ini jelas melanggar aturan.

“Iya, kita di dalami itu, jelas nanti kita juga memproses," imbuhnya.
 
 
Sementara saat ditanya mengenai adanya upaya restorative justice dari pihak keluarga tersangka, kepolisian menegaskan, hal tersebut berada di luar ranah penegak hukum.

“Kalau itu di luar kita ya, tapi silakan saja kan itu dari mereka. Kita fasilitasi," katanya.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian berjanji akan merilis hasil lengkap setelah pemeriksaan.

Terhadap tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 
 
Tampang CPP, tersangka penabrak mahasiswa FEB UGM saat memasuki area konferensi pers Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025)

"Pasal dan ancaman yang kita terapkan yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.
 
Sebelumnya, terkait penemuan plat palsu dari tersangka tersebut, diunggah dari akun X/phuwinfh, unggahan tersebut menampilkan data kendaraan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara plat nomor yang digunakan saat kecelakaan, dengan plat nomor asli yang terdaftar dalam sistem data kendaraan resmi.

Unggahan itu menunjukkan, mobil yang digunakan Christiano saat kejadian mengenakan plat nomor berbeda dari data asli kendaraan yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa, plat nomor yang dipakai adalah palsu atau tidak sesuai registrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags