INDOZONE.ID - Sidang gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait polemik ijazah Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan pembacaan penggugat intervensi (voeging), kembali ditunda.
Agenda sidang awalnya berlangsung, hari ini, Rabu (28/5/2025) pukul 10.00 WIB. Penggugat intervensi diwakilkan pengacara Andhika Dian Prasetya.
Penundaan tersebut diumumkan langsung Hakim Cahyono. Alasan perubahan jadwal karena salah satu anggota majelis hakim memiliki banyak agenda sidang.
Sebelum dinyatakan ditunda dalam persidangan itu, Andhika menyampaikan surat permohonan kepada Majelis Hakim.
Isi gugatan/permohonan itu menyatakan masih menggugat jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Jokowi.
Para tergugat itu di antaranya Rektor, Wakil Rektor I, II, III, IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan UGM, Kasmudjo MS (dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah).
"Alasan akan masuk menjadi intervenian (penggugat intervensi) karena memiliki kesamaan dengan penggugat," ucap Andhika di Ruang Sidang Cakra PN Sleman.
Gugatan penggugat intervensi dari Andhika sama persis apa yang dilayangkan penggugat Komardin di PN Sleman. Dimana, poin gugatan itu meminta untuk membuka data ijazah asli Jokowi.
Kemudian, Andhika meminta diizinkan bergabung dengan penggugat Komardin.
BACA JUGA: Belum Lengkap Berkasnya, Sidang Perdama Gugatan di PN Sleman Terkait Polemik Ijazah Jokowi ditunda "Kami minta majelis hakim dikabulkan gugatan intervensi mendukung penggugat," ucap Andhika.
Menanggapi gugatan intervensi, Hakim Ketua Cahyono menanyakan apakah ada tanggapan usai pembacaan itu. Kemudian, tergugat dari pihak UGM menyatakan akan memberikan tanggapan tertulis.
"Kami ingin menanggapin secara tertulis pada sidang selanjutnya," kata pengacara UGM, Ariyanto (mewakili tergugat Kasmojo).
Hakim Cahyono kembali menanyakan kepada pihak tergugat maupun tergugat, apakah ada hal lain perlu ditanyakan, sebelum akhirnya hakim penutup sidang hari ini.
Kemudian pihak penggugat, Komardin, mengajukan perbaikan dalam surat kuasa yang telah diajukan.
“Izin yang mulia, ada perbaikan di surat kuasa,” kata Komardin.
Hakim Cahyono lalu berkata, “
Ada tambahan ya, untuk pengacaranya tidak ada perubahan."
BACA JUGA: Sidang Gugatan di PN Sleman ditunda, UGM Tegaskan Tetap Ikuti Semua Proses Demi Integritas AkademikSementara itu, perwakilan dari Kuasa Hukum tergugat 1 hingga 7 dari UGM menyampaikan, mereka akan melengkapi surat kuasa yang sebelumnya tidak lengkap.
"Baik, terima kasih ya mulia. Sebelum masuk pada tanggapan. Kami ingin mengajukan surat kuasa yang belum lengkap kemarin," ujar Kuasa Hukum perwakilan UGM.
Setelah tidak ada lagi pernyataan dari kedua pihak, Hakim Cahyono resmi menutup sidang dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan.
“Oleh karena itu, kalau tidak ada lagi. Maka konferensi pada hari ini kami nyatakan ditunda dan dibuka kembali insyaallah pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025, dengan harga sekitar jam 10.00. Ini supaya menjadi perhatian-perhatian agar datang tepat waktu. Tujuan sidang besok itu dengan tanggapan tergugat terhadap penggugat intervensi,” tegas Hakim Cahyono.
Sidang berikutnya akan fokus pada tanggapan pihak tergugat, terhadap pihak penggugat intervensi yang turut mengajukan gugatan dalam perkara.