INDOZONE.ID - Anggi Saputra, pria Indonesia yang tak tamat SD, mempelajari teknik peretasan lewat YouTube dan berhasil mengakses akun Coinbase milik WN Amerika Serikat.
Dikutip dari laman Kejaksaan, Selasa (27/5/2025), ia mencuri aset Ethereum senilai Rp16,5 miliar. Kini, sebagian dana dikembalikan melalui sidang eksekusi virtual.
Aksi ilegal ini dilakukan dari Agustus hingga Oktober 2022. Dari rumahnya di Perumahan Tsamara Garden, Pekanbaru, Anggi mempraktikkan teknik phishing.
Anggi membuat tautan alias link palsu untuk memancing korban mengisi username dan password Coinbase mereka.
Anggi mengawali semuanya dengan membeli daftar email, SMTP, validator, dan alat pengirim otomatis.
Ia kemudian menyortir satu juta email untuk menemukan akun Coinbase aktif. Saat korban tertipu, detail login langsung masuk ke database miliknya.
Baca Juga: Polda Metro Bongkar Tipu-Tipu Modus Kripto Libatkan WN Malaysia, Kerugian Korban Capai Rp 18 M
Setelah berhasil masuk ke akun Coinbase, Anggi memindahkan Ethereum milik korban ke wallet-nya sendiri.
Ia menarik dana 31 kali menggunakan dua rekening Bank BTPN dan Bank BCA miliknya. Jumlahnya bervariasi. Mulai dari puluhan juta hingga hampir Rp1 miliar. Totalnya tembus Rp16,5 miliar.
Baca Juga: Jaksa AS Tuntut Lima Anggota Scattered Spider yang Diduga Bobol Perusahaan AS dan Curangi Kripto
Kasus ini berujung ke pengadilan. Pada Jumat, 23 Mei 2025, digelar sidang eksekusi putusan restitusi secara virtual.
Dana Rp6,5 miliar dikembalikan ke korban melalui transfer dari rekening virtual Kejari Pekanbaru.
Proses ini dipantau langsung oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kejagung, Kedubes AS di Jakarta, dan Bank BRI. Sementara Wakajati Riau hadir secara langsung dari kantor BRI Pekanbaru.
Baca Juga: Dubai Resmi Gunakan Kripto dan Bitcoin sebagai Metode Pembayaran Gaji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI