Minggu, 25 MEI 2025 • 19:20 WIB

OJK Segera Blokir 4 Ribu Rekening 2 Bos Judi Online

Author

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening terkait judi online.

Ribuan rekening tersebut merupakan milik dua orang tersangka berinisial OHW dan H, yang ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK akan berkoordinasi dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yakni Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk keperluan tersebut.

“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Diyakini bakal Ganggu Pemerintahan Prabowo, Menkop Budi Arie Harus Diperiksa Kasus Judi Online

Menurutnya, OJK mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Polri atas penangkapan terhadap dua bos judi online tersebut.

Diketahui OHW dan H memiliki hingga 12 situs judol tersebut, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot dan HGS77.

“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud, karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ucap Friderica Widyasari Dewi.

Pada 7 Mei lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.

Baca Juga: 7 Pria Penyelenggara Judi Online Streaming TikTok dibekuk Polda DIY: Mereka Kreatif, Pakai Remote Buat Atur Dadu

"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujar Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada.

Ia menyampaikan bahwa tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250,55 miliar.

Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU