INDOZONE.ID - Duit miliaran buat bangun sekolah, tapi malah dikorupsi. Dua pejabat penting di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Asril Arief, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sefrijon.
Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank
Proyek Sekolah Jadi Ajang Korupsi
Kejaksaan mengungkap, proyek ini awalnya membangun dan memperbaiki fasilitas pendidikan.
Dana yang digelontorkan pun tidak sedikit, mencapai Rp4,3 miliar.
Uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Berantas Korupsi di Tanah Air, Presiden Prabowo Subianto Ngaku Dapat Ancaman
Proyek dilaksanakan secara swakelola. Sefrijon ditunjuk sebagai PPTK untuk enam proyek pembangunan dan dua proyek rehabilitasi.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak kejanggalan ditemukan.
Mulai dari penggelembungan harga bahan bangunan, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tak sesuai aturan, sampai hasil bangunan yang tidak memenuhi standar teknis.
Sudah Ditahan
Sefrijon lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025.
Penahanannya dilakukan empat hari setelahnya, tepatnya pada 19 Mei.
Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
"Penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP," kata Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, dikutip dari laman Kejaksaan, Sabtu (24/5/2025).
Sementara Asril Arief ditahan mulai 22 Mei 2025, dengan masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bagansiapiapi.
Bangunan Tak Sesuai, SPJ Bermasalah
Penyidik mendalami banyak bukti. Bangunan yang dikerjakan disebut tidak sesuai standar.
Dokumen pelaporan pun disusun asal-asalan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Kejari Rohil terus mendalami peran masing-masing tersangka.
Tak tertutup kemungkinan ada nama-nama lain yang ikut terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI