Jumat, 23 MEI 2025 • 17:10 WIB

Sidang Gugatan di PN Sleman ditunda, UGM Tegaskan Tetap Ikuti Semua Proses Demi Integritas Akademik

Author
 
INDOZONE.ID - Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjunjung integritas akademik, di tengah sorotan publik terhadap polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
 
Jokowi melalui kuasa hukumnya, telah menyerahkan ijazah asli ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Hasil uji forensik pun menyatakan keaslian dokumen tersebut.
 
Pada saat yang sama, perhatian publik bergeser pada proses gugatan perdata ijazah Jokowi pada sidang pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (22/5/2025) kemarin.

Sekretaris UGM, Dr. Andi Sandi, mengatakan, pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah berjalan sekarang ini, terkait gugatan perdata yang diajukan penggugat ke PN Sleman.
 
Ia menegaskan, pihak pimpinan universitas pun siap dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Posisi Universitas Gadjah Mada sangat jelas, kami siap untuk menghadapi dan patuh dengan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat peradilan,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Ia menerangkan, UGM telah menunjuk dua kuasa hukum untuk menangani perkara ini, yakni Dr. Ariyanto yang mewakili Rektorat dan Fakultas, serta Muhammad Zarul Arkom, SH., M.Lead yang mewakili Ir. Kasmudjo.
 
Penunjukan kuasa hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan UGM, dalam menanggapi proses hukum secara institusional.

“Pak Arkom adalah mitra dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum UGM, makanya kami percaya untuk menunjuk beliau,” imbuhnya.

Mengenai substansi gugatan, Andi kembali menegaskan, persidangan masih pada tahap awal. Sehingga, pihaknya belum dapat menyampaikan keterangan mendalam.
 
Namun ia menegaskan, pihak penggugatlah yang wajib membuktikan dalilnya, bukan pihak tergugat.
 
BACA JUGA: UGM Kembali Klarifikasi, Tegaskan Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli

Meski proses hukum sedang berjalan, kata Andi, UGM tidak akan terpengaruh oleh dinamika opini publik yang berkembang di luar persidangan.

“Penegasan ini mencerminkan sikap UGM yang teguh untuk tetap berada pada koridor hukum,” imbuhnya.

UGM turut memberikan bantuan hukum kepada Ir. Kasmudjo, yang saat ini posisinya telah pensiun dari Dosen Fakultas Kehutanan.

Menurut Sandi, hal itu dilakukan untuk memastikan semua pihak yang tergugat dalam perkara tersebut, mendapat pendampingan hukum yang layak.
 
Dukungan ini diberikan tanpa mencampuri substansi pembelaan yang diatur oleh masing-masing kuasa hukum. 
 
Bagi UGM, solidaritas antar civitas akademika tetap dijaga dalam bingkai hukum dan profesionalitas.

“Kami berkoordinasi untuk menyediakan kuasa hukum bagi Pak Kasmudjo, sebagai bentuk dukungan institusi kepada para senior kami,” ujarnya.

Seperti diketahui, sidang yang digelar di PN Sleman soal gugatan ijazah Jokowi tersebut ditunda karena adanya dua pihak yang mengajukan diri sebagai penggugat intervensi, namun belum melengkapi dokumen administratifnya.
 
Terkait penundaan sidang ini, Andi Sandi mengatakan tidak mempengaruhi kesiapan UGM dalam menghadapi gugatan. 

Selain perkara di PN Sleman, UGM juga menghadapi proses hukum lainnya yang berkaitan dengan laporan ke Polda Metro Jaya dan PN Surakarta. Bahkan, proses mediasi di PN Surakarta dinyatakan gagal dan perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan.

Dalam proses tersebut, UGM telah menyerahkan berbagai dokumen akademik yang diminta penyidik, dan terus menjalin koordinasi dengan Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
 
Semua permintaan ditujukan langsung ke institusi, dan UGM menanggapinya sesuai dengan prosedur resmi.

“Kami menyampaikan semua data yang dimiliki UGM, sesuai dengan permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” jelas Andi.

Bareskrim Polri Klaim Ijazah Jokowi Asli

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (22/5/2025)

Mengenai proses di Bareskrim yang telah menyatakan ijazah Presiden RI ke-7 Jokowi adalah asli, UGM tidak ikut campur dalam keputusan tersebut. Namun, tetap memenuhi semua permintaan data dan keterangan yang dibutuhkan.
 
Dalam proses verifikasi, UGM telah menyerahkan berbagai bukti akademik yang meliputi data pribadi, dokumen perkuliahan, serta foto-foto kegiatan Jokowi semasa menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan.

Selain itu, UGM juga menyertakan kesaksian dari alumni yang merupakan rekan seangkatan Joko Widodo. Tingkat keterlibatan ini mencerminkan posisi UGM yang konstruktif dan akuntabel dalam mendukung penyelidikan.

“Saya sendiri sempat menemani pemeriksaan keterangan para senior kami,” ucapnya.

Lanjut Andi menegaskan, UGM tidak melakukan koordinasi langsung dengan Jokowi maupun timnya selama proses hukum berlangsung.
 
Hal ini dilakukan karena proses tersebut ditujukan kepada institusi, bukan pribadi. Sehingga, seluruh respons disampaikan melalui jalur formal kelembagaan.
 
Tidak ada alasan khusus di balik tidak adanya komunikasi langsung, selain komitmen untuk mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
 
Dikatakan Sandi, UGM tetap menjaga independensi dan akuntabilitasnya sebagai lembaga pendidikan tinggi, yang menjunjung prinsip keilmuan dan ketertiban hukum.

“Permintaannya pun langsung ke institusi, maka kami penuhi sesuai prosedur,” tegas Andi.

UGM berharap, publik memahami bahwa institusi ini menjalankan perannya dalam koridor hukum dan integritas akademik.

Semua proses hukum yang melibatkan UGM, akan dihadapi dengan kepala tegak dan tata cara yang konstitusional, sesuai amanat akademik dan etika kelembagaan.

“Kami akan selalu siap untuk memberikan keterangan apabila ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” pungkas Andi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung