INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri mengungkap hasil penyelidikan pihaknya dalam laporan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, ijazah tersebut dinyatakan asli bukan palsu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani menyebut hasil gelar perkara menyatakan tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi: Sidang Perdana Gugatan Rektor-Dekan UGM di PN Sleman Digelar Hari Ini
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Jenderal polisi bintang satu itu mengungkap jika pihaknya sudah melakukan pendalaman mulai dari pemeriksaan puluhan saksi termasuk pemeriksaan terhadap alumni sampai dengan pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tak hanya itu, uji laboratorium forensik juga sudah dilakukan untuk menguji ijazah yang dipersoalkan.
"Dari hasil penelitian tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau (ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, isu terkait ijazah UGM milik Jokowi belakangan ini kian memanas. Jokowi bahkan sampai dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut isu tersebut.
Baca Juga: Dua Sapi Kurban Raksasa Milik Peternak Boyolali ini Dibeli Wamen Sudaryono dan Keluarga Jokowi
Sang Presiden RI ke-7 ini-pun juga sempat mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor. Disisi lain, Jokowi sudah melaporkan kasus tudingan ini ke Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan