Kamis, 22 MEI 2025 • 12:57 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar!

Author

Ilustrasi gas elpiji 3 kg. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pengoplosan sampai penjualan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terjadi di Jakarta. Dalam kasus ini, negara sudah dirugikan mencapai Rp16,8 miliar.

Kasus ini terbongkar diawali dari masuknya laporan polisi pada bulan Mei 2025 ini. Lokasi pertama berada di Jalan Gang 21, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan total tersangka lima orang berinisial KF, MR, W, P dan AR.
 
"Yang kedua adalah laporan polisi nomor LP53 tanggal 19 Mei 2025 dengan TKP Jalan Pulau Harapan IX, RT07, RW06 Kelurahan Cilangkap, Cipayung yang dilakukan juga oleh lima tersangka yaitu BS, AP, JT, BK dan WS," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
 
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Gudang Penyimpanan Gas Elpiji 12 Kg Oplos di Bekasi Sudah Siap Edar
 
Kedua kasus ini menggunakan modus yang sama yaitu pemindahan isi gas elpiji 3 kg dengan cara penyuntikan ke tabung elpiji 12 kg. Setelahnya, gas elpiji 12 kg itu pun dijual dengan harga pasaran.
 
Dari kasus tersebut, polisi juga menyita berbagai macam barang bukti mulai dari alat untuk mengoplos gas elpiji sampai dengan gas elpiji yang sudah siap edar.
 
"Dari penyitaan itu kita juga sudah mengamankan dua buah buku catatan warna merah atau buku pembukuan sehingga kita nanti bisa tahu sudah berapa lama mereka melakukan kegiatan ini," ungkap Nunung.
 
Dalam aksinya selama sekitar 1,5 tahun, sindikat ini tentunya sudah merugikan negara. Dalam perhitungan, kerugian negara sendiri akibat ulah dari sindikat ini mencapai Rp16,8 miliar.
 
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Aksi Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi-Bogor hingga Tegal, Keuntungannya Capai Rp10 Miliar
 
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan ini bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka sudah berlangsung 1,5 tahun. Adapun kerugian negara untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000 dan untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000," pungkasnya.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan