Rabu, 21 MEI 2025 • 19:09 WIB

Demi Obati Anak yang Kena Kanker, Ayah di Bantul Gelapkan Motor, Kini Dapat Restorative Justice

Author

Ilustrasi keadilan restoratif atau restorative justice

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian sejumlah perkara lewat jalur keadilan restoratif. Salah satu kasus yang mencuri perhatian datang dari Bantul, Yogyakarta.

Seorang ayah yang menggelapkan motor demi biaya pengobatan anaknya yang sakit kanker kini tak perlu menjalani proses hukum panjang.

10 Kasus Disetujui Lewat Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam ekspose virtual pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil di Kemnaker, Masih Geledah 2 Lokasi Lain

Permohonan itu diajukan oleh delapan Kejaksaan Negeri. Dua di antaranya mengajukan dua kasus sekaligus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa seluruh permohonan telah melalui proses mediasi dan mendapat kesepakatan damai.

Pinjam Motor, Tapi Tak Bisa Mengembalikan

Salah satu kasus yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Bantul. 

Tersangkanya adalah Suradi bin Atemo Suseno (alm), seorang mandor bangunan.

Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan setelah menjual sepeda motor yang ia pinjam dari korban, S Netty.

Baca Juga: Bareskrim Temukan Unsur Pidana Laporan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana Soal Tudingan Hamil

Peristiwa ini bermula pada 18 April 2024. Suradi meminjam sepeda motor milik Toko Besi Rukun Karya melalui temannya, Bety. Namun, motor itu tak pernah kembali.

Belakangan diketahui bahwa motor tersebut dijaminkan ke rekan proyek bernama Udin yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ditagih sebulan kemudian, Suradi mengaku tak punya uang untuk menebus motor itu.

Dia menyampaikan bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang menderita kanker kelenjar getah bening.

Damai dan Ganti Rugi Rp4,5 Juta

Kasus ini tak langsung berakhir di pengadilan. Kejaksaan Negeri Bantul memediasi perdamaian antara Suradi dan korban.

Kesepakatan tercapai pada 17 Maret 2025. Suradi bersedia mengganti kerugian senilai Rp4,5 juta. Nilai itu sebagai pengganti sepeda motor yang digelapkan.

Berdasarkan hasil perdamaian itu, Kejaksaan Tinggi DIY mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke JAM-Pidum lewat jalur keadilan restoratif.

Alasan Kasus Dihentikan

Beberapa alasan jadi dasar disetujuinya restorative justice untuk Suradi. Proses perdamaian berjalan sukarela tanpa tekanan. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Kedua belah pihak sepakat tak melanjutkan ke pengadilan karena tak ada manfaat lebih besar.

Pertimbangan sosial dan respons masyarakat yang positif. Suradi juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Proses damai dianggap lebih berkeadilan ketimbang proses hukum yang berlarut-larut.

Arahan JAM-Pidum ke Kejari

JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pesan JAM-Pidum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan RI

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir