INDOZONE.ID - DPRD Banyuwangi desak bupati terbitkan aturan larang rentenir ilegal berkedok koperasi, demi lindungi masyarakat dari jerat utang.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menyuarakan keprihatinan atas semakin maraknya praktik lembaga keuangan ilegal yang berkedok koperasi atau penyedia jasa pinjaman informal.
Komisi II ini tengah mendorong agar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang dan menindak tegas keberadaan lembaga keuangan tidak resmi tersebut.
Baca Juga: Ungkap Chat Santri Banyuwangi yang Dianiaya Hingga Meninggal di Pesantren Kediri
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, menyampaikan bahwa usulan ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar bersama sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemkab Banyuwangi pada Jumat, 2 Mei 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Bagian Perekonomian Setda Banyuwangi.
Menurut Emy, keberadaan lembaga keuangan ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak sosial karena masyarakat kecil sering menjadi korban.
Ia menekankan bahwa dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, otoritas keuangan seperti bank dan koperasi resmi, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil untuk mengatasi persoalan ini.
"Dengan adanya kerjasama yang kuat berbagai pihak, diharapkan praktik rentenir dapat ditekan dan masyarakat mendapatkan akses keuangan yang lebih terjangkau dan aman," ucap Emy Wahyuni saat dikonfirmasi media.
Emy menambahkan bahwa masyarakat harus mendapatkan edukasi tentang pentingnya memilih lembaga keuangan formal dan terpercaya, demi menghindari praktik bunga mencekik yang biasa dilakukan rentenir.
Politisi dari Partai Demokrat ini menyatakan bahwa salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat terjebak pada lembaga keuangan ilegal adalah kurangnya akses terhadap pinjaman modal usaha yang mudah dan terpercaya.
"Oleh karena itu, kita mengimbau masyarakat untuk memilih dan memanfaatkan lembaga jasa keuangan yang formal dalam memenuhi kebutuhan permodalan," ucapnya.
Baca Juga: Perolehan Suara Minim, Caleg di Banyuwangi Bongkar Bantuan Paving Block untuk Perbaikan Jalan
Tak hanya mengimbau, Komisi II juga mendorong Pemkab untuk melakukan langkah nyata melalui regulasi yang mengikat.
Salah satunya adalah melakukan penertiban terhadap koperasi yang menyimpang dari fungsi dan tujuannya, terutama yang beroperasi seperti rentenir dengan membebankan bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan koperasi.
"Koperasi yang beroperasi sebagai rentenir dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha simpan pinjam," tegasnya.
Lebih lanjut, Emy menyebut bahwa proses penegakan hukum harus ditingkatkan agar tidak hanya menjadi wacana, melainkan tindakan nyata yang memberikan efek jera.
Pengetatan pengawasan juga diperlukan untuk mengantisipasi munculnya koperasi abal-abal baru yang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin usaha.
Melalui penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas pengawasan, DPRD berharap Banyuwangi dapat menjadi daerah yang aman dari praktik lembaga keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas DPRD Banyuwangi